
Gambar ilustrasi logo halal disertai dengan nomor PIRT dan ID Halal untuk dipasang di kemasan atau pintu rumah makan halal agar konsumen ada tenang saat belanja produk di DIY.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Hari ini mari kita renungkan sebuah tema penting dalam kehidupan kita sehari-hari, khususnya di bidang usaha makanan dan minuman: mengapa warung makan halal dan penyedia bahan baku halal perlu memahami dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di samping strategi pemasarannya, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
1. Halal: Kebutuhan Umat, Bukan Sekadar Label
Islam mengajarkan kita untuk menjaga apa yang masuk ke dalam tubuh kita. Allah berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik (thayyib) yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan…”
(QS. Al-Baqarah: 168)
Di sinilah pentingnya jaminan halal — bukan sekadar klaim, tapi dibuktikan melalui sistem yang terstandarisasi, yaitu SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal). Sistem ini memastikan bahwa semua proses — mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyajian — bebas dari najis dan bahan haram.
2. Kepercayaan Konsumen, Modal Paling Berharga
Di DIY, semakin banyak wisatawan, mahasiswa, dan masyarakat Muslim yang sadar halal. Mereka tidak hanya melihat rasa makanan, tetapi juga bagaimana makanan itu diolah dan dari mana bahannya berasal. Bila warung makan dan rumah makan memiliki SJPH, itu menjadi nilai tambah dan poin kepercayaan dari konsumen.
Warung makan yang paham SJPH akan lebih dipercaya karena menunjukkan keseriusan dalam melayani umat, bukan sekadar berdagang.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi UU No. 33 Tahun 2014
Pemerintah Indonesia telah mengatur bahwa semua produk makanan dan minuman yang beredar wajib bersertifikat halal paling lambat tahun 2026. Maka, warung makan halal dan penyedia bahan baku halal yang belum memahami SJPH bisa tertinggal, bahkan terancam tidak bisa menjual produknya secara legal.
4. Pemasaran Tak Cukup Tanpa Kepastian Halal
Benar bahwa strategi pemasaran — seperti media sosial, promosi, endorsement, dan visual menarik — sangat penting. Tapi di kalangan konsumen Muslim, jaminan halal adalah fondasi utama. Mereka lebih memilih tempat makan dengan logo halal dan informasi jujur daripada tempat viral tapi meragukan kehalalannya.
Karena itu, pelaku usaha di DIY harus mengintegrasikan strategi pemasaran dengan komitmen halal melalui SJPH agar produk dan usaha terus berkelanjutan.
5. Membangun Ekosistem Halal DIY Bersama
DIY bisa menjadi contoh nasional dalam mengembangkan ekosistem halal — dari hulu (penyedia bahan baku) ke hilir (warung makan dan resto). Jika semua pihak — produsen, rumah makan, komunitas, dan pemerintah — sadar SJPH, maka keberkahan usaha akan tumbuh bersama.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal dan thayyib).” (HR. Muslim)
Harapan:
Mari kita dukung gerakan warung halal dan penyedia bahan baku halal yang tidak hanya menjual makanan enak, tetapi juga halal yang penuh keberkahan. Dengan memahami dan menerapkan SJPH, insya Allah usaha kita menjadi jalan kebaikan dan ladang pahala bagi semua pihak.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Produk dari jamaah oleh jamaah untuk jamaah dan umum.
Mengapa Pelaku Usaha Harus Mendaftarkan Sertifikasi Halal untuk Produk yang Diproduksi dan Dipasarkan?
Jamaah yang dirahmati Allah,
Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh kita konsumsi. Sebagai umat Islam, kita diwajibkan hanya mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib, yaitu yang diperbolehkan oleh syariat dan baik untuk kesehatan.
Dalam konteks dunia usaha saat ini, salah satu bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada umat adalah mendaftarkan sertifikasi halal bagi produk yang mereka produksi dan pasarkan.
Kenapa ini penting?
1. Karena Perintah Allah: Makanlah yang Halal dan Thayyib
Allah berfirman:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…”
(QS. Al-Baqarah: 168)
Pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan, memiliki kewajiban moral dan syar’i untuk menjamin bahwa produk mereka benar-benar halal. Dan salah satu cara formalnya adalah mendaftarkan produk tersebut untuk sertifikasi halal.
2. Sertifikasi Halal adalah Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Spiritual
Ketika pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi halal, itu menunjukkan bahwa mereka:
- Bertanggung jawab secara hukum dan agama,
- Tidak asal menjual tanpa memikirkan dampaknya kepada umat,
- Siap diaudit dan diawasi dalam proses produksi sesuai kaidah halal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Dengan tidak mendaftarkan sertifikasi halal, pelaku usaha berisiko menipu secara tidak langsung, karena membiarkan pelanggan ragu akan kehalalan produknya.
3. Sertifikasi Halal Menjadi Wajib Menurut Undang-Undang
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, dan jasa terkait untuk bersertifikat halal.
Masa transisi akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. Maka pelaku usaha harus segera registrasi halal agar tidak terkena sanksi administratif di kemudian hari.
4. Sertifikasi Halal Meningkatkan Kepercayaan dan Nilai Jual
Saat ini masyarakat Muslim makin cerdas dan kritis. Mereka:
- Mencari label halal pada kemasan,
- Membandingkan produk yang bersertifikat halal dengan yang tidak,
- Dan memilih produk halal meskipun harganya sedikit lebih tinggi.
Dengan sertifikasi halal, produk kita:
- Lebih dipercaya,
- Dilirik pasar Muslim dalam dan luar negeri,
- Dan bisa masuk ke pasar modern, ekspor, dan e-commerce halal.
5. Menjadi Ladang Dakwah dan Ladang Pahala
Bagi pelaku usaha, mendaftarkan sertifikasi halal adalah bagian dari dakwah ekonomi. Menjadi pengusaha bukan hanya soal mencari untung, tapi juga menyebarkan nilai Islam melalui produk yang dijual.
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang jika melakukan sesuatu, ia melakukannya dengan itqan (profesional, sungguh-sungguh).” (HR. Thabrani)
Sertifikasi halal menunjukkan bahwa usaha kita bukan asal-asalan, tapi sungguh-sungguh ingin menjual yang berkah dan bermanfaat bagi umat.
Harapan:
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Mari kita dorong para pelaku usaha di sekitar kita, termasuk keluarga kita sendiri yang memiliki usaha, untuk tidak menunda-nunda pendaftaran sertifikasi halal. Ini bukan hanya syarat dagang, tapi bagian dari ibadah, tanggung jawab, dan bentuk menjaga amanah sebagai pelayan kebutuhan umat.
Semoga Allah memudahkan para pelaku usaha untuk istiqamah dalam menjalankan usahanya secara halal dan berkah. Aamiin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
