Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudaraku yang dirahmati Allah,
Kali ini kita belajar bersama salah satu bentuk ibadah sosial yang kecil wujudnya, besar manfaatnya, yaitu wakaf uang.

Apa itu wakaf uang?

Wakaf uang adalah menyerahkan sebagian harta berupa uang yang tidak diambil kembali (tunai), atau yang diambil kembali setelah beberpa tahun (non tunai), untuk digunakan,diambil manfaatnya dalam kegiatan produktif atau sosial yang manfaatnya terus mengalir. Wakaf uang hukumnya boleh, dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2002.

Dimana wakaf uang bisa dilakukan?

Wakaf uang bisa dilakukan di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), seperti BSI, BPRS, atau lembaga wakaf resmi seperti BWI (Badan Wakaf Indonesia), Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, atau mitra PINBAS MUI DIY seperti BPRS UII.

Kapan kita bisa wakaf uang?

Wakaf uang bisa dilakukan kapan saja — harian, mingguan, bulanan — bahkan saat gajian, atau ketika punya rezeki lebih. Bahkan bisa dijadikan wakaf jariyah untuk almarhum orang tua, guru, atau keluarga tercinta.

Siapa yang bisa wakaf uang?

Setiap muslim yang sudah baligh, berakal, dan memiliki harta berlebih, meski hanya Rp10.000 pun sudah bisa. Karena wakaf uang tidak harus menunggu kaya raya. Kuncinya: niat ikhlas dan yakin pada pahala jariyah yang akan diterima sebagai balasannya.

Mengapa perlu wakaf uang?

  1. Pahala jariyah: pahala terus mengalir walau kita sudah tiada (HR. Muslim).
  2. Menghidupkan ekonomi umat: uang wakaf bisa diputar untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, bahkan membiayai kegiatan UMKM umat.
  3. Solusi keadilan sosial: wakaf uang bisa jadi jalan keluar dari ketimpangan dan kemiskinan.

Bagaimana cara wakaf uang?

  1. Niat wakaf: tentukan tujuan wakaf (produktif atau sosial).
  2. Salurkan melalui lembaga resmi (misalnya LKS-PWU atau BPRS UII mitra PINBAS MUI DIY).
  3. Tentukan nominal dan akad wakafnya. Bisa sekali bayar, bisa cicilan bulanan.
  4. Dapatkan sertifikat atau bukti wakaf.
  5. Pantau dan doakan hasilnya.

Harapan:

Wakaf uang itu ringan di kantong, berat di timbangan amal.
Dengan Rp10 ribu per bulan saja, kita bisa menabung pahala jariyah yang abadi.
Yuk, mulai dari sekarang. Bangun peradaban umat dengan wakaf uang.
Karena harta yang sesungguhnya, adalah yang kita wakafkan untuk akhirat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *