
Drs. Jumarodin, MM, PINBAS MUI DIY & Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saudaraku yang dimuliakan Allah,
Masjid tidak hanya tempat shalat, dzikir, (baitulloh), dan kajian (baitut tarbiyah). Lebih dari itu, masjid juga pusat peradaban (baitud dakwah, baitul maal, baitusy syiassyah), termasuk peradaban ekonomi (baitul mu’ammalah). Maka kali ini kita bahas satu topik penting: Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Berbasis Masjid.
Apa itu Inkubasi Bisnis Syariah?
Inkubasi bisnis syariah adalah pendampingan terpadu bagi pelaku usaha (PU/ UMKM) — mulai dari pelatihan, pembinaan, hingga pemasaran — dengan prinsip halal, toyyib, dan berkah. Tujuannya adalah mewujudkan pelaku usaha yang tangguh (tumbuh dan berkembang) dan sesuai syariah.
Apa itu masjid?
Masjid adalah rumah Allah di muka bumi, tempat ibadah dan berkumpulnya umat. Tapi sejak zaman Rasulullah ﷺ, khulafaur rasyidin, kasultanan dan hingga masa kini, masjid juga menjadi pusat pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, pemerintahan, hingga ekonomi. Maka sangat logis bila kini masjid menghidupkan kembali peran sosial dan ekonominya (peran dan fungsinya)
Apakah mungkin takmir masjid mengelola inkubasi bisnis syariah?
Sangat mungkin dan sangat perlu!
Karena:
- Takmir dekat dengan jamaah dan tahu potensi mereka (lewat data jamaah yang selalu diupdate setiap bulan ramadhan).
- Masjid punya bangunan dan jaringan yang bisa digunakan (untuk pendampingan dan pemasarannya).
- Jamaah sering bertemu dan bisa diberdayakan bersama-sama (masjid lingkungannya bisa menjadi rumah produksi bersama dengan satu ijin/ NIB/ PIRT/ Halal/ Haki.
- Banyak takmir yang juga pelaku UMKM, tinggal dikolaborasi (antar jamaah yang sudah jalani usaha dulu bertahap hingga setiap jamaah yang minat bisnis didampingi).
Dengan pendampingan dari PINBAS MUI DIY, yang kerjasama dengan takmir masjid, takmir bisa jadi motor penggerak ekonomi umat berbasis masjid bersama mitra ABCGFM bersama PINBAS.
Bisnis syariah seperti apa yang bisa dikelola oleh takmir?
Bersama PINBAS, berikut contoh kegiatan inkubasi bisnis syariah yang bisa dikelola oleh takmir:
- Warung Jamaah Masjid atau Kopi Jamaah Masjid atau Angkringan Jamaah Masjid atau Caterig/ Aqiqah Jamaah Masjid – Makanan dan minuman halal, aman sehat, dan syar’i (Zona Khas Masjid).
- BMT Masjid – simpan pinjam syariah untuk jamaah. Dampingi jamaah usaha bertahap bersama PINBAS dan saat sudah tumbuh berkembang usahanya nanti infaqnya ke masjid jamaah yang berdaya itu dan seterusnya hingga masjid makin mandiri dan berdaya
- Toko Sembako dan Herbal Syariah – barang kebutuhan harian yang halal dan berkah jamaah.
- Produk UMKM Jamaah – jajanan, kerajinan, busana muslim, dll.
- Pelatihan Bisnis Syariah – seperti pelatihan digital marketing halal, manajemen keuangan syariah, dll
- Pasar Ahad pagi/ Rabu/Jumat Masjid – bazar berkala yang menampilkan produk jamaah.
- Wakaf Produktif – seperti motor untuk ojek halal, gerobak usaha, atau kios jamaah, dll.
Semua itu bisa dilakukan dengan modal kecil, semangat besar, dan pendampingan berkelanjutan.
Harapan: Masjid Bangkit, Umat Bangkit
Masjid adalah titik awal perubahan. Jika dari masjid lahir pengusaha-pengusaha syariah yang tangguh dan amanah, maka:
- Umat makin mandiri,
- Ekonomi makin berkah,
- Dan dakwah makin kuat dari waktu ke waktu dengan indikator masjid makin makmur dan peran fungsinya makin nyata dan menyala, tidak padam.
Mari kita gerakkan masjid, bukan hanya jadi tempat sujud, tapi juga tempat sujud-syukur karena ekonomi umat bangkit lewat kegiatan ekonomi bisnis syariah jamaah yang dikelola dengan tertib.
Bersama PINBAS MUI DIY, mari kita hidupkan Inkubasi Bisnis Syariah Berbasis Masjid.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
