Diskusi rutin setelah shalat jamaah antara Pak Juma (PINBAS) dengan Pak Anto (P3EI FBE UII) kali ini tentang pokok pikiran dari AD ART PINBAS MUI pusat yang dijadikan rujukan saat rakorda #1 PINBAS MUI DIY pada tanggal 1 Nopember 2024 di R 1.2. FBE UII.

Berikut ini disampaikan ringkasan diskusi rutin antara Pak Juma (PINBAS MUI DIY) dan Pak Anto (P3EI FBE UII) terkait pokok-pokok isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PINBAS MUI, yang menjadi rujukan penting dalam Rakorda #1 PINBAS MUI DIY pada 1 November 2024 di FBE UII.

Pak Juma (PINBAS MUI DIY):
Pak Anto, menjelang Rakorda pertama PINBAS MUI DIY beberapa waktu yang lalu, saya merasa penting sekali kita menyamakan persepsi. Kita tidak sedang membentuk lembaga biasa. Tapi ini amanah Munas MUI 2020. Sudah saatnya ekonomi umat benar-benar ditata lewat sistem inkubasi yang rapi. Dan itu fondasinya ada di AD/ART PINBAS MUI Pusat.

Pak Anto (P3EI FBE UII):
Setuju, Pak Juma. Saya pelajari isi AD/ART-nya, dan sangat sistematis. Filosofi dasarnya adalah: UMKM adalah pilar utama ekonomi nasional, namun sering dibiarkan jalan sendiri tanpa pendampingan terstruktur. PINBAS hadir sebagai solusi—mengintegrasikan inkubasi, syariah, kelembagaan, dan visi kebangsaan.

📘 A. Pokok AD PINBAS MUI: Fondasi dan Identitas

Pak Juma:
Betul. Dalam AD dijelaskan bahwa PINBAS adalah perangkat resmi MUI. Ini penting agar kegiatan kita sah, legal, dan memiliki dasar hukum kuat—mengacu pada UUD 1945, Pancasila, UU Ormas, dan UU UMKM.

Pak Anto:
Dan jangan lupa, PINBAS bukan lembaga profit, tapi nirlaba, dengan tugas utama:

  • Menginkubasi UMKM secara profesional,
  • Membina dan memberdayakan pelaku usaha,
  • Mewujudkan ekonomi umat yang mandiri dan syariah yang dijalankan dengan menjalin mitra kerjasama dengan ABCGFM (Akademisi. Businessmen. Community. Government. Financial Institution. Media)

📜 B. Mukaddimah AD/ART: Napas Ideologis dan Spirit Ekonomi Syariah

Pak Juma:
Dalam mukaddimah, ditekankan bahwa sistem ekonomi kapitalistik telah gagal menciptakan keadilan.
Karenanya, pendekatan syariah yang anti-riba dan berbasis ta’awun (tolong menolong) harus jadi paradigma baru. Misalnya PINBAS kerjasama dengan badan standarisasi SNI G2RT UMKM. Sebab jika gunakan standar usaha SNI ISO jelas UMKM produknya tidak bisa masuk sebagian besar.

Pak Anto:
Apalagi disebutkan bahwa UMKM adalah mayoritas pelaku usaha di Indonesia. Maka, keberpihakan struktural terhadap mereka adalah keniscayaan. Pendekatan inkubasi bisnis syariah inilah yang mampu menjawab problem klasik: keterbatasan akses modal, pasar, dan pendampingan serta adanya standarisaasi SNI G2RT UMKM tersebut.

🧭 C. Pedoman Dasar: Organisasi, Tugas, dan Hubungan Lintas Wilayah

Pak Juma:
Dalam sidang komisi organisasi saat rakorda #1 PINBAS MUI DIY, peserta telah membahas terkait bahwa PINBAS ada di semua tingkatan: pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan luar negeri.
Strukturnya jelas: penanggung jawab adalah DP MUI, dengan pengurus operasional dan pengarah kebijakan.

Pak Anto:
Dan hubungan antar PINBAS (pusat-provinsi-daerah) bersifat koordinatif dan administratif. Semua kebijakan daerah tetap mengacu pada pusat. Ini untuk menjamin kesinambungan dan keseragaman arah gerakan inkubasi bisnis syariah bertahap dan berkelanjutan.

📑 D. Pedoman Rumah Tangga (ART): Operasionalisasi Nilai dan Fungsi

Pak Anto:
ART mengatur detail teknis pelaksanaan: dari rekrutmen pengurus, tanggung jawab, forum musyawarah, hingga sumber dananya didapat dari mana dan jelas.
Saya sangat apresiasi poin-poin seperti:

  • Kualifikasi pengurus (taat agama, sehat jasmani rohani, kompeten),
  • Prinsip tata kelola: transparansi, akuntabilitas, profesionalisme.
  • Forum rakornas/rakorda sebagai ruang pengambilan keputusan strategis di PINBAS yang selama ini PINBAS DIY telah melewati rakornas di Makasar (2022), Kendari (2024) dan Balikpapan (2025).

Pak Juma:
Yang menarik juga adalah program ProPin (Program PINBAS) yang mencakup:

  • Akses permodalan UMKM,
  • SDM pelaku usaha,
  • Pemasaran produk UMKM,
  • Kemitraan strategis.

🧩 E. Nilai Tambah AD/ART PINBAS: Identitas Lembaga Keumatan

Pak Anto:
PINBAS tidak hanya bicara bisnis, tapi gerakan peradaban. Karena dalam AD/ART disebutkan nilai-nilai:

  • Himayatul Ummah (perlindungan umat)
  • Taqwiyatul Ummah (pemberdayaan umat)
  • Khodimul Ummah (pelayan umat)
  • Shodiqul Hukumah (mitra pemerintah)

Pak Juma:
Itu makna strategis. Maka saat Rakorda Nopember 2024, kita terus berusaha semua pengurus PINBAS DIY kabupaten/kota memahami hal itu:
PINBAS bukan sekadar program ekonomi, tapi kendaraan dakwah ekonomi syariah berbasis konstitusi dan fatwa (sebagai lembaga shodiqul hukumah/ mitra pemerintah dan khodimul ummah/ pelayan ummah).

📝 Kesimpulan Diskusi Kali ini

Pak Juma:
Kita harus bangga. Untuk pertama kalinya, MUI secara struktural punya perangkat resmi untuk memberdayakan ekonomi umat lewat lembaga nirlaba, non profit, sosiopreneur, PINBAS.

Pak Anto:
Mari kita jaga ruhnya. Jangan biarkan lembaga ini hanya jadi formalitas tanpa aksi.
AD/ART sudah kokoh. Sekarang giliran kita yang hidupkan dengan program nyata, monitoring berkala, dan evaluasi sistemik sebagai gerakan bersama bisnis syariah di DIY dan se Indonesia.

📅 Catatan:

  • Forum: Diskusi Jamaah Masjid Online
  • Tanggal: Menjelang Rakorda #1, Oktober 2024 dan sesudahnya
  • Topik: Sosialisasi AD/ART PINBAS MUI dan bagaimana merawat gerakan inkubasi bisnis syariah
  • Bahan sosialisasi AD/ART PINBAS MUI DIY, perlu infografis, dan modul pelatihan bagi pengurus kabupaten/kota (rutin setiap tahun minimal kerjasama dengan mitra ABCGFM).

Berikut ini materi yang menjadi rujukan saat rakorda #1 PINBAS MUI DIY pada 1 Nopember 2024

A.Materi sidang komisi organisasi: Ringkasan ttg Pegantar PINBAS (Pusat Inkbasi Bisnis Syariah)

  1. Menurut Dewan Pimpinan MUI (DP MUI), saatnya kita semua perlu memahami dunia ekonomi dan bisnis syariah. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, pengembangan, yang diberikan oleh inkubator kepada peserta inkubasi
  2. Inkubasi bisnis adalah lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenant)
  3. Pusat inkbasi bisnis syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI) adalah lembaga nirlaba yang diberikan mandat untuk mendorong pengembangan bisnis usaha mikro kecil menengah dan koperasi dengan pendekatan berbasis syariah
  4. PINBAS MUI merupakan perangkat organisasi PD MUI yang menjalankan tugas DP MUI sebagai inkubator bisnis
  5. Munas X MUI tahun 2020 memutuskan pentingnya untuk membentuk PINBAS MUI sebagai perangkat organisasi MUI
  6. Terkait PINBAS MUI perlu diatur dalam AD ART dan peraturan organisasi tentang AD ART PINBAS MUI agar berjalan kegiatannya seperti yang dimandatkan oleh DP MUI
  7. DP MUI juga mengingatkan tentang nilai nilai semangat dalam setiap sila Pancasila
  8. Ingat juga terkait UUD RI 1945
  9. Ingat juga tentang UU No 17 tahun 2013 tentang organisai kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU
  10. Ingat juga tentang UU nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah
  11. Ingat juga tentang Pedoman dasar dan pedoman rumah tangga DP MUI
  12. Ingat juga tentang Garis garis besar program DP MUI masa khidmat 2020 – 2025
  13. Perhatikan juga Keputusan Munas MUI tahun 2020 tentang keorganisasian
  14. Perhatikan juga Keputusan rapat DP MUI pada hari selasa 16 Nopember 2021
  15. Perhatikan juga Keputusan rapat Dewan Pimpinan badan pembinaan dan pengembangan organisasi (DP BPPO) MUI pada hari minggu 7 November 2021
  16. Ingat juga pesan DP MUI dengan bertawakal kepada Allah swt telah memutuskan dan menetapkan peraturan organisasi MUI tentang AD ART PINBAS MUI
  17. Ingat isi mukaddimah dalam AD ART PINBAS MUI

B. Materi sidang komisi organisasi: Ringkasan ttg Mukaddimah dalam AD ART PINBAS MUI:

  1. Bahwa keberadaan UMK (Dunia industri) / UMKM (Dunia koperasi) merupakan pilar utama perekonomian nasional karena itu harus mendapatkan dukungan dan tempat yang layak di negeri yang mayorita muslim. Jumalh UKM merupakan mayoritas pelaku usaha yang ada di Indonesia
  2. UUD 1945 pasal 33 ayat 1 mengamanatkan sistem perekonomian yang mendorong kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang-orang atau sedikit orang. Jadi kemakmuran pada hakekatnya haruslah dinikmati oleh semua pihak. Termasuk diantaranya praktik bisnis kapitalisme yang menekankan denyut nadi perekonomian berbasis ribawi, sedangkan di dalam Al Quran Allah akan menghancurkan bisnis berbasis riba (QS 2: 276)
  3. Pemerintah selama ini regulasi dan kebijakannya cenderung mendorong kemajuan usaha besar dengan harapan akan mambantu usaha kecil melalui pendekatan trickle down effect tetapi terbukti tidak efektif, justru yang terjadi kesenjangan makin melebar.
  4. Demikian juga pengelolaan moneter, praktik industri keuangan, perbankan dan industri keuangan non bank masih kental dengan praktik transaksi berbasis riba. Hal itu juga diduga selama ini jauhnya rahmatNya kepada umat Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi di indonesia ke depan perlu didorong menggunakan pendekatan inkubasi bisnis kepada mayoritas pelaku usaha di indonesia dan pengembangan ekonomi serta keuangan berbasis syariah sebagai konsep Illahiyah
  5. MUI merupakan himpunan ulama perwakilan dari ormas Islam di Indonesia dan berperan sebagai himayatul ummah (perlindungan kepada umat), taqwiyatul ummah (pemberdayaan umat), khodimul ummah (pelayan umat), dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah). Untuk itu, memandang penting dan strategis untuk mendirikan PINBAS MUI sebagai lembaga nirlaba yang diberikan mandat untuk mendorong tumbuh kembangnya UKM dengan pendekatan inkubasi bisnis berbasis syariah. Oleh karena itu, untuk maksud dan tujuan pendirian PINBAS MUI, agar terjadi ketertiban dan keteraturan kegiatan lembaga organisasi perlu dissusun AD ART

C. Materi sidang komisi organisasi: Ringkasan ttg Pedoman dasar PINBAS MUI

  1. MUI merupakan wadah ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam mengayomi dan meberdayakan umat, serta mengembangkan kehidupan yang islami serta meningkatkan partisipasi umat islam dalam pembangunan nasional
  2. DP MUI adalah susunan pengurus MUI tingkat pusat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan roda organisasi tingkat nasional
  3. DP MUI propinsi adalah susunan pengurus MUI tingkat propinsi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan roda organisasi tingkat propinsi
  4. Pusat inkubasi bisnis syariah majelis ulama indonesia (PINBAS MUI) adalah perangkat organisasi yang menjalankan tugas DP MUI dibidang inkubasi bisnis berbasis prinsip syariah
  5. Pinbas MUI adalah sebagai perangkat oranisasi DP MUI yang menjalankan tugas sebagai Inkubator Bisnis
  6. PINBAS MUI propinsi adalah perangkat organisasi DP MUI Propinsi yang menjalankan tugas DP MUI Propinsi dalam bidang inkubasi bisnis serta mempunyai hubungan kordinasi program dengan PINBAS MUI sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi
  7. Kantor propinsi PINBAS MUI adalah kantor yang berada di propinsi tertentu baik di dalam maupun di luar negeri yang kedudukannya berada di bawah PINBAS MUI dengan tugas dan kewenangan tertentu
  8. Inkubator bisnis adalah lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi bagi peserta inkubasi (tenant)
  9. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan dan pengembangan yang dapat mempercepat keberhasilan pengembangan usaha yang sudah berjalan dengan membantu atau menfasilitasi akses sumber daya dan layanan yang diperlukan kepada tenant
  10. Bisnis adalah suatu kegiatan individu atau jamaah yang terorganisasi untuk menghasilkan atau menjual barang  atau jasa guna mendapatkan keuntungan
  11. Dunia usaha adalah kelompok pelaku usaha dengan klasifikasi usaha UMKM yang melakukan kegiatan ekonomi di indonesia dan berdomisili di indonesia
  12. Usaha ultra mikro omset tahunan dibawah 300 juta, sederhana, informal, belum bankable
  13. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih 50 juta dan omaset usaha 300 jt atau memiliki tenaga kerja kurang dari 5 orang dan bukan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan  dari usaha menangah, besar atau asing
  14. Usaha kecil adalah usaha milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 jt – 500 jt, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt – 2.5 M atau memiliki tenaga kerja 6-19 orang, dan bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha menangah, besar atau asing.
  15. Usaha menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt – 10M, tidak termasuk tnah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil jualan tahunan 2.5M – 50M, ata memiliki tenaga kerja lebih dari 20-99 orang
  16. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
  17. Koperasi syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya menjalankan prinsip syariah
  18. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh komisi fatwa dan dewan syariah nasional (DSN) DP MUI yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah
  19. Kemitraan dengan pola rantai pasok adalah kerjasama antar usaha baik ultramikro, mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantuan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem iformasi, serta pengemasan produk atau pengehnataran jasa kepada konsumen
  20. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya dengan mendorong memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkan usahanya
  21. Ta’awun adalah tolong menolong yang didasari pada prinsip saling menjamin, bekerjasama dan tidak hanya berorientsi pada keuntungan semata.
  22. Pendampingan in wall adalah pendampingan usaha dengan cara ikut serta di dalam manajemen dan kegiatan usaha yang didampingi
  23. Pendampingan out wall adalah pendampingan usaha tanpa ikut serta di dalam manajemen dan kegiatan usaha yang didampingi.
  24. Bisnis berkelanjutan adalah kemampuan sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan bisnis dan meningkatkan nilai jangka panjang serta bisa konsisten dan stabil meningkatkan performa bisnis, mengimplementasikan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan sebagai strategi bisnis.
  25. Monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi ukuran keberhasilan
  26. Pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang / aset/ jasa tertentu, yang umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/ aset/ jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/ aset/ jasa tertentu
  27. Legalitas adalah melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada dibiang hukum publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun badan hukum terhadap masalah yang dimohonkan
  28. Identifikasi adalah penelitian dan pemetaan masalah yang dihadapi oleh Umi, UKM, dan koperasi serta alternatif solusinya
  29. Edukasi adalah proses pembelajaran secara formal maupun non formal yang bertujuan untuk mendidik, memberi pendampingan / kesempatan belajar ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap pengembangan diri dan potensi Umi, UKM, dan Koperasi
  30. Fasilitasi adalah kegiatan untuk mengakses peningkatan permodalan , bahan baku, pemasaran, teknologi dan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk pengembangan Umi, UKM dan koperasi
  31. Advokasi adalah memperjuangkan regulasi yag mendukung pengembangan serta membela kepentingan Umi, UKM dan koperasi
  32. Graduasi adalah upaya peningkatan kelas dari usaha Umi menjadi UKM, dst
  33. Pengurus adalah perangkat lembaga yang bertanggung jawab terhadap aktivitas lembaga untuk kepentingan  dan tujuan lembaga, dan mewakili lembaga dalam bekerjasama dengan pihak lain, yang dipilih untuk masa jabatan 5 tahun kedepan, yang bertanggung jawab terhadap kegiatan kelembagaan
  34. Tim ahli adalah orang yang dipilih karena pemahaman keilmuannya serta kemahirannya terkait bidang pekerjaan yang dikuasainya,  ilmu dan kemaherannya yang relevan
  35. Anggaran dasar (AD) adalah peraturan dasar bagi PINBAS
  36. Anggaran rumah tangga (ART) adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjelasan AD
  37. Permodelan usaha adalah program yang dipelopori oleh PINBAS untuk selanjutnya dapat dikelola, dikembangkan dan atau dimiliki oleh ormas islam, ponpes, PTI, dan masjid musholla sebagai amal usaha produktif
  38. Usaha rintisan adalah perusahaan yang baru masuk atau masih berada pada tahap pengembangan atau penelitian untuk terus menemukan pasar maupun maupun pengembangan produknya.
  39. Gerakan ekonomi masjid adalah usaha ekonomi yang dikembangkan oleh jamaah yang dimaksudkan untuk kemandirian ekonomi umat
  40. PINBAS MUI propinsi adalah lembaga yang berada di dalam struktur kelembagaan dan merupakan bagian dari organisasi MUI yang bertujuan menjalankan tugas dan peran MUI dalam aspek pembinaan dan pengembangan usaha UMKMK dengan pola inkubasi bisnis
  41. PINBAS berazaskan Al Quran dan assunnah serta Pancasila
  42. PINBAS berlandaskan UUD 1945, pedoman dasar dan pedoman rumah tangga (PD PRT) MUI
  43. PINBAS bertujuan untuk mewujudkan UKM dan Koperasi yang mandiri, tangguh, inovatif dan berdaya saing global
  44. Tugas PINBAS: (1)melakukan identifikasi melalui penelitian dan pemetaan masalah yang dihadapi pelaku usaha; (2)melakukan edukasi melalui proses pembelajaran secara formalmaupun non formal yang bertujuan untuk mendidik, memberikan ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan sikap pengembangan diri pelaku usaha; (3)mefasilitasi kegiatan untuk mengakses peningkatan permodalan, bahan baku, pemasaran, teknologi dan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk pengembangan pelaku usaha; (4)mengadvokasi, memperjuangkan regulasi yang mendukung pengembangan serta membela kepentingan pelaku usaha; (5)menggraduasi tenant dalam upaya peningkatan kelas dari usaha Umi jadi UMKM
  45. Kelembagaan PINBAS terdiri dari pusat, propinsi dan daerah kab kota
  46. Ditingkat propinsi dan kab kota kelembgaan pinbas dapat berbentuk komisi
  47. Hubungan kelembagaan antara PINBAS MUI- PINBAS PROPINSI, dan PINBAS kab kota bersifat koordinatif dan administratif
  48. Pelaksanaan program PINBAS MUI propinsi dan kab kota mengacu kepada keputusan DP MUI dan kebijakan program PINBAS MUI
  49. Struktur PINBAS terdiri dari penanggng jawab, pengarah/ penasehat, dan pengurus
  50. Penanggung jawab PINBAS MUI adalah DP MUI (Ketua; Waket; Sekretaris; Bendahara)
  51. Pengarah PINBAS adalah waka bidang ekonomi dan ketua komisi ekonomi
  52. Pengurus PINBAS MUI Propinsi disahkan dan dilantik dan diberhentikan oleh PINBAS MUI atas usulan DP MUI Propinsi
  53. DP MUI kab kota mengesahkan dan melantik dan menghentikan kepengurusan PINBAS MUI kab kota (serta memberitahukan ke PINBAS MUI Propinsi)
  54. Masa kepengurusan PINBAS MUI ikuti masa kepengurusan MUI sesuai tingkatannya
  55. Pergantian antar waktu dapat dilakukan melalui rapat pimpinan MUI berdasarkan usulan PINBAS MUI sesuai tingktannya
  56. Musyawarah dan rapat PINBAS MUI ada Rakornas, rakorda/propinsi, dan rapat lainnya
  57. Sumber dana dan tata kelola keuangan PINBAS MUI dari iuran berkala, anggaran dari kemitraan pemerintah, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat yang sesuai aturan UU
  58. Tata kelola keuangan PINBAS dilakukan secara professional transparan dan akuntabel dengan menetapkan prinsip keuangan syariah
  59. Penetapan dan perubahan aturan PINBAS berdasarkan keputusan rakorda atas usulan pengurus PINBAS
  60. Usulan penetapan dan perubahan aturan PINBAS berasal dari keputusan rapat PINBAS yang disahkan oleh DP MUI
  61. Pembubaran PINBAS MUI propinsi oleh PINBAS MUI pusat atas usulan DP MUI Propinsi
  62. Segala aturan PINBAS MUI Propinsi sesuai dengan AD PINBAS Pusat
  63. Hal hal yang belum diatur dalam aturan PINBAS MUI Propinsi ini akan diatur dalam aturan lainnya bedasar rapat PINBAS MUI Propinsi

Pedoman dasar PINBAS MUI DIY

Ditetapkan di: Yogyakarta

Tanggal: 1 Nopember 2024/ 22 Zulhijjah 1445

DP MUI DIY

Ketua Umum: Prof Dr Mahasin

Waka Biddang Ekonomi: Dr. M. Anis

Sekretaris: H. Wijdan Al Arifin, M.Pd.I

D. Materi sidang komisi organisasi: Ringkasan ttg Pedoman Rumah Tangga PINBAS MUI

  1. Kepengurusan beragama islam
  2. Taqwa kepada Allah swt
  3. WNI yang sehat jasmani dan rohani
  4. Representasi ormas islam, Ponpes, PTI, dan atau kalangan professional
  5. Mempunyai keahlian di biang ekonomi dan atau bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemasyarakatan serta memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat atau umat
  6. Penanggung jawab (PJ) punya tugas menetapkan kebijakan tertinggi PINBAS MUI
  7. PJ: Memberikan dukungan dorongan dan bantuan untuk pengembangan dan kemajuan lembaga
  8. PJ: Menyempurnakan kebijakan dan keputusan yang terkait program, kegiatan, aktivitas, mitra kerja dan hal lainnya
  9. Pengarah pengurus (PP) punya tugas: memberikan arahan atas kebijakan dan keputusan yang terkait program, kegiatan, aktivitas, mitra kerja dan hal lainnya yang dilakukan oleh pengurus PINBAS MUI
  10. PP: Menghadiri musyawarah dan rapat rapat PINBAS MUI
  11. Ketua umum (KU): melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang terkait program, kegiatan, aktivitas, mitra kerja dan hal lainnya yang dilakukan oleh anggots pengurus PINBAS
  12. KU: Menghadiri musyawarah dan rapat rapat PINBAS MUI
  13. Anggot Pengurus (AU) punya tugas: menyelenggaarakan kegiatan lembaga setiap hari sesuai bidangnya
  14. AU: Menyusun dan melaksanakan program kerja organisasi PINBAS
  15. AU: Menyelenggarakan sistem administrasi dan manajemen PINBAS berdasaarkan prinsip transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan, dan professionalisme
  16. AU: Mengambil peran aktif dalam arti yang luasuntuk membangun membina meningkatkan ketahanan usaha dan kemajuan pelaku usaha (PU)
  17. Kongres PINBAS merupakan forum yang merumuskan kebijakan bersifat tematik terkait isu strategis dan aktual untuk kemajuan ekonomi umat
  18. Rakornas merupakan forum untuk menselaraskan program kerja antar PINBAS dan PINBAS propinsi
  19. Rakorda merupakan forum untuk menselaraskan program kerja antar PINBAS propinsi dan PINBAS kabupaten kota
  20. Rapat merupakan forum musyawarah yang dilakasanakan oleh pengurus dan anggota pengurus baik di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten kota
  21. Atribut lembaga terdiri dari logo, stempel, dan kop surat
  22. Program PINBAS dilaksanakan melalui kegiatan: pengembangan kelembagaan pelaku usaha
  23. ProPin: Memberikan atau menfasilitasi akses permodalan untuk pelaku usaha
  24. ProPin: Pengembangan sumber daya manusia PU
  25. ProPin: Menfasilitasi pemasaran produk (barang atau jasa) yang diproduksi oleh PU
  26. ProPin: membantu terciptanya kemitraan
  27. Setiap kegiatan mengacu pada pedoman dasar dan pedoman rumah tangga PINBAS
  28. Pedoman dasar dan pedoman rumah tangga PINBAS merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
  29. Hal hal yang belum diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga PINBASakan diatur dalam keputusan rapat PINBAS

Pedoman dasar PINBAS MUI DIY

Ditetapkan di: Yogyakarta

Tanggal: 28 Juni 2024/ 22 Zulhijjah 1445

DP MUI DIY

Ketua Umum: Prof Dr Mahasin

Waka Biddang Ekonomi: Dr. M. Anis

Sekretaris: H. Wijdan Al Arifin, M.Pd.I

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *