Dialog kali ini antara Pak Juma (PINBAS) engan Pak Anto (P3EU FBE UII) tentang analisis diantara butir butir, Resolusi Jihad Ekonomi Kedaulatan Pangan dan Energi MUI 10 Agustus 2025 yang sejalan dengan maqāṣidusy-syarī‘ah. Tujuannya untuk menghidupkan ruhnya dalam konteks ekonomi modern Indonesia masa kini dan masa yang akan datang sesbai solusi bagi semua.

Berikut pemetaan ringkasnya dari hasil diskusi antara Pak Juma (PINBAS) dengan Pak Anto (P3EU FBE UII):


A. Penguatan Koperasi & UMKM Berbasis Masjid dan Pesantren

  • Relevansi Maqāṣid:
    • Hifẓ al-Māl (menjaga harta) → Mengembangkan ekosistem keuangan syariah aman.
    • Taḥqīq al-‘Adālah al-Ijtimā‘iyyah (mewujudkan keadilan sosial) → Distribusi peluang usaha merata.
    • Takāful Ijtimā‘ī (solidaritas sosial) → Koperasi masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.
  • Inti Maqāṣid yang tercapai: Kesejahteraan kolektif, perlindungan aset umat, pemberdayaan yang berkeadilan.

B. Penguatan Kedaulatan Pangan

  • Relevansi Maqāṣid:
    • Hifẓ an-Nafs (menjaga jiwa) → Pangan sehat, terjangkau, dan berkelanjutan.
    • Himāyah al-Bī’ah (perlindungan lingkungan) → Pertanian terpadu berbasis teknologi ramah lingkungan.
    • Taḥqīq al-Kifāyah (pemenuhan kebutuhan dasar) → Desa pangan mandiri berbasis syariah.
  • Inti Maqāṣid yang tercapai: Keamanan pangan, kemandirian ekonomi, keberlanjutan lingkungan.

C. Kedaulatan Energi

  • Relevansi Maqāṣid:
    • Hifẓ al-Māl (menjaga harta) & Hifẓ an-Nafs → Energi terjangkau dan aman.
    • Istikhlāf al-Arḍ (pengelolaan bumi sebagai amanah) → Pemanfaatan sumber daya terbarukan.
    • Ḥimāyah al-Bī’ah → Energi ramah lingkungan.
  • Inti Maqāṣid yang tercapai: Keberlanjutan energi, akses yang adil, pengelolaan amanah SDA.

D. Optimalisasi Zakat dan Wakaf

  • Relevansi Maqāṣid:
    • Takāful Ijtimā‘ī (solidaritas sosial) → Distribusi kekayaan untuk kemaslahatan.
    • Hifẓ al-Māl → Dana umat dikelola produktif.
    • Taḥqīq al-‘Adālah al-Ijtimā‘iyyah → Mengurangi kesenjangan ekonomi.
  • Inti Maqāṣid yang tercapai: Penguatan ekonomi berbasis instrumen syariah yang inklusif.

E. Distribusi Aset

  • Relevansi Maqāṣid:
    • Hifẓ al-Māl & Taḥqīq al-‘Adālah al-Iqtishādiyyah → Distribusi SDA adil untuk umat.
    • Iḥyā’ al-Mawārid (menghidupkan sumber daya) → Pemanfaatan tambang, perkebunan, hutan untuk maslahat.
  • Inti Maqāṣid yang tercapai: Pemerataan kepemilikan, pengelolaan SDA untuk kemakmuran rakyat.

Kesimpulan:
Resolusi ini sangat sesuai dengan maqāṣidusy-syarī‘ah, terutama dalam hal:

  1. Menjaga harta & kesejahteraan (Hifẓ al-Māl)
  2. Menjaga jiwa & kebutuhan dasar (Hifẓ an-Nafs)
  3. Mewujudkan keadilan sosial-ekonomi (Taḥqīq al-‘Adālah)
  4. Melindungi lingkungan (Ḥimāyah al-Bī’ah)
  5. Menguatkan solidaritas umat (Takāful Ijtimā‘ī)

Diskusi antara Pak Juma (PINBAS) dengan Pak Anto (P3EU FBE UII) mempertanyakan yaitu apakah hasil rekomendasi sidang tahunan ekonomi umat KPEU MUI ttg jihad ekonomi pada taggal 10 agustus 2025 berikut ini ADA YANG TIDAK SESUAI dengan maqasidusy syariah? Berikut RESOLUSI JIHAD EKONOMI KEDAULATAN PANGAN DAN ENERGI MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2025

Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan umat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, Sidang Tahunan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia Tahun 2025:

A. Penguatan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis masjid dan pesantren

  1. Mempercepat perubahan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan memperkuat peran koperasi sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi umat.
  2. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi antara koperasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Keuangan Mikro (Baitul Maal wat Tamwil (BMT/BTM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPPS) dan pelaku usaha lokal dalam pemberdayaan ekonomi umat.
  3. Mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT/BTM), serta unit simpan pinjam koperasi lainnya, di bawah koordinasi Kementerian Koperasi.
  4. Mendorong penghapusan regulasi yang menghambat pengembangan koperasi dalam membangun ekosistem Bisnis.
  5. Memperkuat pemberdayaan masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.

    B. Penguatan Kedaulatan Pangan
  6. Mendorong Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan secara masif di lahan tidak produktif dan pengembangan ekosistem pertanian terpadu (integrated farming) berbasis teknologi dan informasi.
  7. Mendorong regulasi yang berpihak pada rakyat dari hulu hingga hilir dengan memperkuat pendampingan Desa Pangan Mandiri berbasis syariah.
  8. Mendorong kemandirian pangan melalui penguatan infrastruktur pertanian, pemberdayaan petani dengan dukungan pembiayaan, pembibitan, pupuk, teknologi dan diversifikasi pangan dengan membentuk Lembaga yang fokus pada pembiayaan pertanian.
  9. Menggerakkan kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan olahan pangan halal yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
  10. Mendesak pemerintah untuk membentuk badan usaha negara pebenihan pertanian dan perkebunan, pembibitan peternakan dan perikanan yang unggul serta berkualitas tinggi bagi Petani, Peternak dan Nelayan.

C. Kedaulatan Energi

  1. Mendorong penyusunan Road Map Kedaulatan Energi baru dan terbarukan yang memberi peluang bagi ormas Islam, koperasi dan usaha kecil untuk mengelola sumber daya energi.
  2. Mengakselerasi kemandirian energi dengan mengoptimalkan potensi energi lokal dan ramah lingkungan.
  3. Mendorong pemanfatan energi nuklir untuk kemaslahatan umat sebagai energi alternatif melalui regulasi dan tata kelola serta pengendalian risiko yang optimal.

D. Optimalisasi Zakat dan Wakaf

  1. Mengoptimalkan Pengumpulan, Pengelolaan, Pemanfaatan Zakat dan Wakaf untuk sebesar-besarnya bagi Penguatan Ekonomi Umat
  2. Mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi umat.

E. Distribusi Aset

  1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada ormas Islam untuk dapat memiliki lahan tambang, perkebunan (sawit) dan hutan bagi karbon kredit.

Diskusi lanjutan antara Pak Juma (PINBAS) dan Pak Anto (P3EI FBE UII) tentang tema tersebut diatas:


Pak Juma (PINBAS):
“Kalau kita lihat, mayoritas isi resolusi ini on track dengan maqāṣidusy-syarī‘ah. Penguatan koperasi, kedaulatan pangan, optimalisasi zakat dan wakaf, semua itu jelas masuk ke ḥifẓ al-māl (menjaga harta), ḥifẓ al-dīn (menjaga agama), dan ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) karena memperkuat ketahanan ekonomi umat.”

Pak Anto (P3EI FBE UII):
“Betul, Pak Juma. Tapi saya melihat ada beberapa butir yang perlu mitigasi syariah supaya tidak melenceng dari maqāṣid. Misalnya, poin C.13 tentang energi nuklir — ini bisa bentrok dengan ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-bi’ah kalau pengelolaannya tidak 100% aman. Nuklir itu manfaatnya besar, tapi resikonya juga tinggi.”

Pak Juma:
“Ya, apalagi kalau bicara tambang dan sawit di poin E.16. Kalau ormas Islam diberi akses luas tapi tidak ada prinsip keberlanjutan dan environmental justice, bisa berlawanan dengan ḥifẓ al-bi’ah (menjaga lingkungan) dan ḥifẓ al-māl dalam jangka panjang.”

Pak Anto:
“Setuju. Bahkan di sektor pangan (poin B.6–B.10), intensifikasi produksi masif kalau hanya mengejar volume tanpa memperhatikan kelestarian tanah dan air, itu akan merusak maqāṣid. Islam itu tidak hanya ‘halal’, tapi juga harus ṭayyib — aman, sehat, ramah lingkungan.”

Pak Juma:
“Jadi kesimpulannya, secara umum resolusi ini sejalan dengan maqāṣidusy-syarī‘ah, tapi ada 3 titik yang harus dikawal ketat: nuklir, pengelolaan tambang/sawit, dan model pertanian. Kalau itu semua ada guardrail syariah-nya, insyaAllah aman dan maslahatnya lebih besar dari mudaratnya.”

Pak Anto:
“Betul. Tinggal kita pastikan ada mekanisme risk management yang mengacu pada maqāṣid di setiap sektor. Jadi bukan hanya ‘apa yang dikerjakan’, tapi ‘bagaimana dikerjakan’ yang sesuai syariah.”


Kalau mau, saya bisa susun tabel analisis singkat berisi:

Butir ResolusiMaqāṣid yang DidukungPotensi RisikoSyarat Agar Sesuai Syariah
C.13 Energi nuklirḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-dīnRisiko nyawa & lingk
ungan
Keamanan maksimum, transparansi, pengawasan syariah
E.16 Akses tambang/sawitḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-‘irdKerusakan lingkungan, ketimpangan aksesSustainable management, distribusi adil
B.6–B.10 Intensifikasi panganḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-mālDegradasi tanah, polusiPertanian organik, efisiensi air, prinsip ṭayyib

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *