Bagaimana cara meningkatkan kapasitas, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas bagi pelaku usaha UMKM yang diharapkan sebagai pendukung ekonomi nasional benar benar nyata dilakukan oleh sinergi ABCGFM di setiap daerah se Indonesia, termasuk DIY? ABCGFM (Akademisi. Businessmen. Community. Government. Financial instituion. Media).

Pertanyaan itu bagus sekali. Kalau benar-benar mau meningkatkan kapasitas, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas UMKM agar berperan nyata dalam mendukung ekonomi nasional termasuk lokal daerah, maka kolaborasi ABCGFM-I (Academics, Businessmen, Community, Government, Financial Institutions, Media, international linkage) memang harus konkret di setiap daerah, termasuk DIY. Berikut ini contoh langkah yang bisa diambil oleh masing-masing pihak dimulai dari DIY menurut Pengurus PINBAS MUI DIY:

1. Akademisi (A)

  • Kapasitas → Riset kebutuhan UMKM lokal, pelatihan manajemen, digitalisasi, branding, dan sertifikasi halal/standar mutu (terjadwal dan terus dilakukan).
  • Kualitas → Pendampingan berbasis evidence (riset pasar, inovasi produk, packaging ramah lingkungan) (terjadwal dan terus dilakukan).
  • Kuantitas → Mengintegrasikan mahasiswa KKN, PKM, dan inkubasi bisnis kampus untuk mencetak wirausaha baru (terjadwal dan terus dilakukan)..
  • Kontinuitas → Membentuk pusat studi UMKM dan desa wisata / kampung wisata yang konsisten didampingi (terjadwal dan terus dilakukan)..

2. Businessmen (B)

  • Kapasitas → Mentor bisnis dari pengusaha mapan ke UMKM (plasma).
  • Kualitas → Transfer teknologi produksi, standar supply chain, serta konsistensi kualitas bahan baku.
  • Kuantitas → Membuka jaringan kemitraan (offtaker, distributor, e-commerce).
  • Kontinuitas → Membuat kontrak pembelian jangka panjang untuk produk UMKM (terjadwal dan terus dilakukan)..

3. Community (C)

  • Kapasitas → Menggerakkan koperasi/komunitas usaha bersama agar tidak jalan sendiri-sendiri.
  • Kualitas → Menguatkan standar kolektif (misalnya sertifikasi kelompok: halal, BPOM, PIRT).
  • Kuantitas → Mendorong anggota komunitas membuka usaha baru, terutama sektor unggulan lokal.
  • Kontinuitas → Membangun sistem saling beli (local consumption first) agar perputaran ekonomi tetap hidup (terjadwal dan terus dilakukan)..

4. Government (G)

  • Kapasitas → Regulasi pro-UMKM, penyederhanaan izin, dan bantuan pendampingan.
  • Kualitas → Fasilitasi uji mutu, sertifikasi halal, BPOM, HAKI, dan standardisasi produk.
  • Kuantitas → Membuka akses pasar melalui event nasional/internasional, BUMN linkage, dan e-katalog LKPP.
  • Kontinuitas → Kebijakan jangka panjang (misalnya belanja APBD/APBN wajib serap produk UMKM lokal).

5. Financial Institution (F)

  • Kapasitas → Literasi keuangan, pencatatan, manajemen kas.
  • Kualitas → Akses pembiayaan syariah/mikro dengan pola pembiayaan sesuai siklus bisnis UMKM.
  • Kuantitas → Skema kredit bergulir untuk memperbanyak usaha baru.
  • Kontinuitas → Pembiayaan berbasis kemitraan (misalnya akad mudharabah/musyarakah) agar UMKM tidak terjebak bunga tinggi.

6. Media (M)

  • Kapasitas → Literasi digital, personal branding, dan promosi produk.
  • Kualitas → Publikasi kisah sukses UMKM agar jadi inspirasi.
  • Kuantitas → Mengangkat banyak produk lokal melalui kanal digital (portal berita, marketplace, sosmed).
  • Kontinuitas → Media sebagai mitra promosi berkelanjutan, bukan hanya saat event.

7. International Linkage (i)

  • Kapasitas → Benchmarking UMKM global, pelatihan ekspor.
  • Kualitas → Standar ekspor (packaging, halal internasional, ISO).
  • Kuantitas → Membuka pasar ekspor ke negara-negara muslim dan ASEAN.
  • Kontinuitas → Membangun jejaring diaspora Indonesia sebagai distributor tetap.

Skema Praktis di DIY

  • Akademisi: UGM, UII, UMY, UAD, UNY, UIN Sunan Kalijaga → inkubator bisnis halal.
  • Businessmen: KADIN DIY, HIPMI, pengusaha sukses → jadi mentor & offtaker.
  • Community: BMT, koperasi Kotamas, komunitas UMKM Muslimat NU, UMKM PWA, dan desa wisata/ kampung wisata.
  • Government: Dinas Koperasi & UKM DIY, Bappeda, Dinas Pariwisata.
  • Financial: BPD DIY Syariah, BMT, BPRS.
  • Media: jurnalispreneur.id, Harian Jogja, KR, medsos komunitas.
  • International: Kerjasama dengan diaspora di Malaysia, Timur Tengah, dan Jepang.

👉 Dengan cara ini, UMKM bukan hanya bertambah jumlahnya, tapi juga naik kelas (dari usaha mikro ke kecil, dari kecil ke menengah), dan benar-benar berkelanjutan sebagai penopang ekonomi nasional.

Contoh Roadmap Abcgfm‑i Umkm Diy 2025–2029

Roadmap Implementasi ABCGFM‑i untuk Peningkatan Kapasitas, Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas UMKM DIY (2025–2029)

Tujuan Utama: Menaikkan kelas UMKM DIY agar menjadi penopang ekonomi daerah & nasional melalui orkestrasi Akademisi, Businessmen, Community, Government, Financial Institutions, Media, dan international linkage.

0. Sasaran Kinerja (KPIs) 2025–2029

Kapasitas

  • 25.000 pelaku UMKM tersertifikasi literasi keuangan & digital.
  • 10.000 UMKM lulus business coaching (model 6–12 sesi).

Kualitas

  • 7.500 sertifikasi halal (UMK) & 3.000 NIB/PIRT/BPOM/MD baru.
  • 2.000 UMKM tersertifikasi standar mutu (HACCP/ISO sederhana/SSOP/ASUH untuk RPU/RPH/RTE).

Kuantitas

  • 15.000 UMKM onboarding e‑commerce & social commerce.
  • 3.500 produk masuk e‑Katalog LKPP/ Bela Pengadaan/ katalog lokal DIY.

Kontinuitas

  • 2.000 kontrak kemitraan pasok 12–36 bulan dengan offtaker/BUMN/ritel.
  • Rata‑rata repeat order rate ≥ 60% pada klaster prioritas.

Dampak Ekonomi

  • Kenaikan omzet median klaster prioritas ≥ 50%.
  • Ekspor UMKM DIY tematik (halal/kerajinan/pangan olahan) ≥ Rp500 miliar kumulatif.

1. Arsitektur Tata Kelola

1.1. Komite Pengarah (Steering Committee)

  • Ketua: Wakil Gubernur/ Kepala Bappeda DIY.
  • Wakil: Ketua PINBAS MUI DIY & Kepala Dinas Koperasi UKM DIY.
  • Anggota: Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, DPMPTSP, KADIN, HIPMI, BPD DIY Syariah, BPRS, BMT/BKAD, perguruan tinggi (UGM, UII, UMY, UNY, UIN SUKA), media lokal, asosiasi UMKM.

1.2. PMO (Project Management Office) – sekretariat bersama di Dinas KUKM + PINBAS MUI DIY.

  • Unit: Perencanaan, Eksekusi Program, M&E, Data & Digital, Kemitraan & Investasi, Komunikasi Publik.

1.3. Forum Klaster per kabupaten/kota & per komoditas (pangan halal/ASUH, batik & fesyen, kerajinan, herbal, wisata & MICE, jasa kreatif).

1.4. Mekanisme Rapat

  • Steering: triwulan.
  • PMO: mingguan.
  • Forum Klaster: bulanan.

2. Peta Jalan 5 Tahun (Fase & Tonggak)

2025 — Fondasi & Akselerasi Awal

  • Regulasi & Skema: Perkuat belanja publik pro‑UMKM (e‑Katalog lokal), framework insentif sertifikasi halal/quality.
  • Program 100 Hari:
    • Audit cepat 3.000 UMKM (kesiapan legal, mutu, digital).
    • “Gerakan Onboarding 10K” (NIB, OSS, PIRT, Halal UMK).
  • Kualitas: Klinik ASUH untuk RPU/produk hewani; fast track HALAL UMK.
  • Pasar: 50 MoU offtaker/buyers (ritel modern, hotel, koperasi, BUMN pangan).
  • Digital: Data lake UMKM DIY + dashboard publik.

2026 — Standarisasi & Konsolidasi Pasar

  • 1.500 UMKM masuk e‑Katalog (terakumulasi 2.000+).
  • Pusat kurasi produk (quality lab sederhana + packaging house).
  • Skema kontrak pasok 12–24 bulan untuk 500 UMKM.
  • Living lab desa wisata kreatif (DEWIKU) sebagai etalase produk & jasa.

2027 — Skalabilitas & Pembiayaan Tumbuh

  • Dana bergulir/kemitraan musyarakah untuk 2.000 UMKM bankable.
  • Gudang konsolidasi & cold chain untuk klaster pangan/ASUH.
  • 1.000 UMKM lulus export readiness; 100 ikut pameran/virtual expo.

2028 — Ekspor & Integrasi Rantai Nilai

  • Hub ekspor DIY–ASEAN–Timur Tengah–Jepang (diaspora & trade agent).
  • 1.500 kontrak pasok aktif; 250 produk berstandar ekspor (label halal internasional/ISO sederhana).

2029 — Ketahanan & Kemandirian Ekosistem

  • Marketplace kurasi DIY + loyalty program belanja lokal.
  • Skema pembiayaan berbasis data (skor perilaku transaksi).
  • Akademi Wirausaha Daerah permanen (lintas kampus) + Endowment UMKM.

3. Peran ABCGFM‑i (Detail Operasional)

Akademisi (A)

  • Micro-credential (legal, keuangan, digital, HACCP/SSOP/ASUH, ekspor).
  • KKN/PKL/MBKM sebagai extension service ke klaster UMKM.
  • Riset pasar & product-market fit; design clinic (brand & kemasan).

Businessmen (B)

  • Mentoring 1:10; shadow factory untuk alih teknologi.
  • Kontrak buy-back & consignment ritel/horeka.

Community (C)

  • Koperasi aggregator bahan baku & logistik; community QA.
  • Gerakan “Saling Beli Lokal” + loyalty stamp.

Government (G)

  • Penyederhanaan izin; target belanja publik UMKM ≥40% kategori belanja yang mungkin.
  • Dana pencocokan (matching fund) sertifikasi & kurasi.

Financial Institutions (F)

  • Skema K/UMi, BPD DIY Syariah, BPRS, BMT: musyarakah/mudharabah & invoice financing.
  • Embedded finance via data transaksi & kontrak pasok.

Media (M)

  • Kalender editorial bulanan UMKM; storytelling kisah sukses.
  • PR untuk produk unggulan & social commerce accelerator.

International Linkage (i)

  • Program export clinic, buyer mission, diaspora distributor.

4. Dua Belas (12) Program Unggulan (Flagship)

  1. Klinik Legal & Halal-Quality Fast Track (NIB, PIRT/BPOM, Halal UMK, HAKI).
  2. Klinik ASUH RPU/RPH & Pangan Olahan (audit titik kritis, SSOP, HACCP mikro).
  3. Packaging & Branding House (foto produk, desain, label gizi/halal).
  4. Kurasi & Katalog Lokal DIY → e‑Katalog LKPP (pendampingan paket).
  5. Offtaker Matchmaking (ritel, hotel, katering, BUMN, koperasi).
  6. Marketplace Kurasi DIY (integrasi ke Tokopedia/Shopee/IG/TikTok).
  7. Akademi Wirausaha DIY (MBKM lintas kampus; 1.000 mentees/tahun).
  8. Desa Wisata Kreatif (DEWIKU) Showcase (event bulanan & rute wisata belanja).
  9. Data & Dashboard UMKM DIY (profil, sertifikasi, kapasitas, kontrak).
  10. Skema Pembiayaan Tumbuh (matching fund + embedded finance).
  11. Hub Ekspor DIY (standardisasi ekspor, trade agent, virtual expo).
  12. Kampanye Media #BeliLokalDIY (loyalty, kupon, live shopping rutin).

5. Rencana Implementasi Tahunan (Rinci 2025)

Q1 (Jan–Mar)

  • Audit cepat 3.000 UMKM (tools: check‑up legal, mutu, digital, keuangan).
  • 10 posko layanan bergerak (“mobile clinic”) per pekan per kabupaten/kota.
  • 500 sertifikat Halal UMK + 700 NIB + 500 PIRT.
  • 20 MoU offtaker; pilot katalog lokal untuk 100 produk.

Q2 (Apr–Jun)

  • Bootcamp kurasi & pricing (1.000 UMKM).
  • Aktivasi Packaging House; 300 rebranding.
  • 300 produk tayang e‑Katalog lokal; 50 kontrak pasok 12 bulan.
  • Onboarding 3.000 UMKM ke social commerce; CRM basic.

Q3 (Jul–Sep)

  • Klinik ASUH (RPU/olahan hewani); 200 audit SSOP; 50 HACCP mikro.
  • 10 live shopping lintas media; 2 pameran daerah.
  • Skema pembiayaan: 1.000 tiket pembiayaan (Rp50–200 juta/unit).

Q4 (Okt–Des)

  • Review & recalibrate; tambah 500 produk e‑Katalog.
  • Buyer summit DIY; 200 kontrak pasok aktif.
  • Laporan kinerja & rencana 2026.

6. Matriks Peran & Tanggung Jawab (RACI)

ProgramABCGFMi
Klinik Legal & HalalRCAACII
Klinik ASUH & MutuRCACIII
Packaging HouseRCACICI
e‑Katalog & LKPPCCARCII
Offtaker MatchmakingCRACICI
Marketplace KurasiCCACIRI
Akademi WirausahaRCACIII
DEWIKU ShowcaseCCRCIRI
Dashboard UMKMRCCCIII
Pembiayaan TumbuhCCACRII
Hub EksporCCCCCIR
Kampanye #BeliLokalDIYCCACIRI

Catatan: R=Responsible, A=Accountable, C=Consulted, I=Informed.


7. Anggaran Indikatif (2025)

  • Program inti (klinik legal/halal/mutu, packaging house, kurasi): Rp25 miliar.
  • Pembiayaan bergulir/matching fund: Rp50 miliar (lembaga keuangan).
  • Data & Dashboard + mobile clinic: Rp8 miliar.
  • Promosi & event (media & showcase): Rp7 miliar.
  • Total indikatif: Rp90 miliar (skema: APBD, CSR, filantropi, dana bergulir F/I, sponsor media, kontribusi offtaker).

8. Skema Pembiayaan UMKM (Ringkas)

  • Pra‑bankable: BMT/BPRS (akad mudharabah/musyarakah), plafon 5–50 jt; group lending.
  • Bankable: BPD DIY Syariah/komersial, 50–500 jt (invoice financing/PO financing).
  • Scale‑up: 500 jt–5 M (kontrak pasok, asset-based/mesin, revenue sharing).

9. Manajemen Risiko & Mitigasi

  • Gagal mutu/kontrol kualitasQA checklist, community QA, audit berkala, traceability.
  • Macet pembiayaanunderwriting berbasis data transaksi & kontrak; asuransi mikro; pendampingan kas.
  • Supply raw material tak stabil → koperasi aggregator, framework harga, buffer stock.
  • Pasar tidak menyerap → kontrak pre‑commit offtaker; program demand generation media.
  • Rotasi jabatan/pejabat → MoU multi‑tahun + payung hukum Perkada/SK Gubernur.

10. M&E (Monitoring & Evaluation)

  • Dashboard publik: progres KPI per kabupaten/klaster.
  • Scorecard triwulan: output (sertifikasi, kontrak), outcome (penjualan, RO), impact (tenaga kerja, ekspor).
  • Audit mutu eksternal: sampling 10% peserta/kuartal.
  • Laporan tahunan + learning review.

11. Digital Stack (Usulan)

  • Registrasi & profiling UMKM (web + WA bot).
  • LMS micro‑credential (modul legal/halal/ASUH/digital/ekspor).
  • CRM & ticketing pendampingan.
  • Data lake + dashboard (Metabase/Power BI/Looker Studio).
  • Integrasi e‑Katalog, marketplace, social commerce (API/connector).

12. Paket Aksi 90 Hari (Kick‑off 2025)

  1. Bentuk PMO & SK Gubernur.
  2. Luncurkan 10 mobile clinic + helpdesk digital.
  3. 3.000 audit cepat + 1.700 legal/halal terbit.
  4. 20 MoU offtaker + 100 produk tayang katalog lokal.
  5. Aktifkan Packaging House & 300 rebranding.
  6. Tayang dashboard publik KPI.

13. Lampiran

A. Kalender 2025 (contoh ringkas)

  • Jan: Kick‑off, PMO, audit gelombang 1.
  • Feb: Klinik legal/halal, mobile clinic.
  • Mar: MoU offtaker 1, katalog lokal pilot.
  • Apr: Bootcamp kurasi & pricing.
  • Mei: Packaging House aktif; photo day.
  • Jun: Kontrak pasok 50 UMKM.
  • Jul: Klinik ASUH gelombang 1.
  • Agu: Pameran daerah + live shopping.
  • Sep: Pembiayaan 1.000 tiket.
  • Okt: Review & tambahan katalog.
  • Nov: Buyer Summit DIY.
  • Des: Laporan & rencana 2026.

B. Klaster Prioritas & Target

  • Pangan Olahan & ASUH: 5.000 UMKM; 1.500 halal; 300 HACCP/SSOP.
  • Fesyen/Batik: 3.000 UMKM; 500 katalog; 200 kontrak pasok.
  • Kerajinan & Souvenir: 2.000 UMKM; 400 ekspor ready.
  • Herbal & Kecantikan: 1.500 UMKM; 300 BPOM; 50 ekspor ready.
  • Jasa Kreatif & Wisata: 2.500 pelaku; 300 paket DEWIKU; 150 kontrak.

Catatan Implementasi DIY: Roadmap contoh ini siap diturunkan menjadi action plan per kabupaten/kota (Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul) dan disesuaikan

Contoh Syarat pengajuan “Produk Halal UMKM Award 2025” untuk kategori Makanan, Minuman, serta RPU/RPH (Rumah Potong Unggas/Rumah Potong Hewan) di wilayah DIY. Ketentuannya berbasis regulasi dan praktik sertifikasi halal yang berlaku secara nasional—disesuaikan sebagai standar minimal untuk mengikuti award:


Syarat Umum (untuk semua kategori)

Wajib memenuhi semua persyaratan dokumentasi dan teknis berikut:

  1. Data Usaha & Pelaku
    • Fotokopi KTP para pelaku usaha
    • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • NPWP jika ada
      LPH LPPOM
  2. Detail Produk yang Diusulkan
    • Daftar lengkap nama produk sesuai kemasan resmi
      LPH LPPOM
  3. Daftar Bahan Baku & Pemasok
    • Harus disertai sertifikasi halal pemasok atau dokumen asal bahan yang jelas dan halal
      LPH LPPOM
  4. Dokumentasi Proses Produksi
    • Diagram alur proses lengkap—dari bahan masuk hingga produk jadi
      LPH LPPOM
  5. Foto Fasilitas Produksi
    • Menampilkan area produksi, penyimpanan bahan, peralatan, dan pemisahan kontaminasi
      LPH LPPOM
  6. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
    • Kebijakan internal dan dokumen yang memastikan proses produksi tetap halal
      LPH LPPOM
  7. Formulir Pendaftaran Resmi

Kategori Makanan & Minuman (Produk Olahan)

Mengacu pada skema self-declare serta reguler:

  • Bahan baku: semuanya harus halal atau berasal dari daftar bahan dikecualikan. Jelaskan asal-usul bahan dan sertifikasi bila tersedia
    bantul.kemenag.go.id
  • Proses pengolahan:
    • Tidak boleh menggunakan teknologi pengawetan terlarang seperti radiasi, ozonisasi, rekayasa genetik, dsb.
    • cocok untuk usaha rumah tangga atau skala kecil dengan peralatan sederhana
      bantul.kemenag.go.id
  • Biaya dan jalur sertifikasi:
    • Self-declare (UMKM) bisa gratis melalui program SEHATI (kuota terbatas) atau biaya administratif ringan
    • Skema reguler tetap memerlukan audit oleh LPH dan biaya sekitar Rp650.000 (Rp300.000 + Rp350.000)
      LPH LPPOMAkuhalal.combantul.kemenag.go.id

Kategori RPU / RPH (Rumah Potong Unggas/Hewan)

Karena skala dan risiko produksinya lebih tinggi, persyaratannya lebih ketat:

  • Bahan asal hewan: harus hanya dari RPH yang sudah bersertifikat halal, atau pemasok yang jelas memenuhi syarat kehalalan
    bantul.kemenag.go.id
  • Proses pemotongan dan sanitasi:
    • Prosedur pemotongan wajib sesuai kaidah halal, termasuk pemisahan alat dan area, serta sanitasi ketat.
  • Dokumentasi tambahan:
    • Tunjukkan SOP pemotongan, area terpisah, dan penerapan SJPH khusus untuk pengolahan hewani.
  • Audit teknis:
    • Karena risiko tinggi, audit oleh LPH diperlukan untuk menilai seluruh aspek kehalalan secara menyeluruh.

Ringkasan Tabel Persyaratan

KategoriData & AdministrasiProduksi & MutuCatatan Tambahan
Semua ProdukKTP, NIB, NPWP (jika ada), daftar produk, SJPHAlur produksi, dokumentasi proses, fotoDaftar bahan halal, formulir pendaftaran
Makanan/MinumanJalur sertifikasi (Self-declare/Reguler)Tanpa teknologi pengawet kompleksBisa gratis (SEHATI) atau biaya~Rp650rb
RPU / RPHSertifikat halal dari pemasok produk hewan/potongSOP halal pemotongan, sanitasi ketatAudit wajib oleh LPH

Aplikasi untuk “UMKM Halal Award 2025 DIY”

Untuk award produk halal DIY:

  • Pastikan UMKM sudah sertifikat halal aktif (self-declare atau reguler).
  • Penuhi dokumen lengkap seperti KTP, NIB, data produk, alur produksi, dan SJPH.
  • Foto fasilitas produksinya jelas dan komprehensif.
  • Produk RPU/RPH harus menunjukkan kepatuhan teknis yang lebih tinggi, termasuk bukti audit dan SOP.

Contoh formulir aplikasi dan panduan juri untuk UMKM Halal Award 2025 se-DIY bidang makanan, minuman, RPU, dan RPH.

📌 Formulir Aplikasi UMKM Halal Award 2025

(Bidang Makanan, Minuman, RPU & RPH se-DIY)

A. Identitas UMKM

  1. Nama UMKM: ……………………………………………………
  2. Pemilik/Penanggung Jawab: …………………………………….
  3. Alamat Usaha: ……………………………………………………
  4. Nomor HP/WA: ……………………………………………………
  5. Email: ……………………………………………………………..
  6. Jenis Usaha:
    • Makanan
    • Minuman
    • RPU (Rumah Potong Unggas)
    • RPH (Rumah Potong Hewan)

B. Legalitas dan Sertifikasi

  1. Nomor NIB (Nomor Induk Berusaha): …………………
  2. Nomor PIRT / MD / Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi: …………………
  3. Sertifikat Halal MUI / BPJPH (jika ada): No. ………. Tahun ……….
  4. Izin RPU/RPH dari Dinas terkait (bagi RPU/RPH): …………………

C. Produk Utama

  1. Nama Produk: ……………………………………………………
  2. Deskripsi Produk (bahan baku, keunggulan, ciri khas): ……….
  3. Foto Produk / Foto Lokasi RPU-RPH (lampiran wajib)

D. Aspek Kehalalan & ASUH

  1. Proses produksi sudah sesuai standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal):
    • Ya
    • Belum sepenuhnya
  2. Apakah ada pengawas/penyelia halal di usaha Anda?
    • Ya, sebutkan nama & sertifikasi: …………………
    • Belum

E. Inovasi & Pemasaran

  1. Strategi pemasaran digital/online: ……………………………
  2. Inovasi produk (kemasan, rasa, teknologi, dll.): ……………
  3. Kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar: ……..

📎 Lampiran Wajib:

  • Foto produk / fasilitas
  • Scan sertifikasi halal atau surat keterangan proses halal
  • Profil singkat UMKM (1 halaman)

Tanda tangan Pemilik UMKM,
………………….


📌 Panduan Penilaian Juri UMKM Halal Award 2025

1. Kriteria Penilaian (Skor Maksimal 100)

  • Kehalalan Produk (30%)
    • Kepatuhan syariat (bahan, proses, penyembelihan, RPU/RPH sesuai ASUH).
    • Kepemilikan sertifikat halal atau dalam proses.
  • Legalitas & Standarisasi (20%)
    • Memiliki NIB, PIRT/MD, izin usaha, izin RPU/RPH.
    • Memenuhi standar keamanan pangan.
  • Inovasi Produk (20%)
    • Kreativitas dalam rasa, bentuk, kemasan, atau layanan.
    • Pemanfaatan teknologi dalam produksi/pemasaran.
  • Dampak Sosial & Ekonomi (15%)
    • Memberdayakan tenaga kerja lokal.
    • Kontribusi terhadap masyarakat & lingkungan.
  • Pemasaran & Branding (15%)
    • Strategi promosi (offline/online).
    • Kualitas kemasan dan daya saing pasar.

2. Metode Penjurian

  • Tahap 1: Seleksi administrasi (dokumen & kelengkapan).
  • Tahap 2: Penilaian produk/fasilitas (uji rasa, kunjungan lapangan untuk RPU/RPH).
  • Tahap 3: Presentasi UMKM (5–10 menit) di hadapan dewan juri.
  • Tahap 4: Penetapan pemenang berdasarkan skor akumulasi.

3. Kategori Penghargaan

  • UMKM Halal Award Bidang Makanan
  • UMKM Halal Award Bidang Minuman
  • UMKM Halal Award Bidang RPU
  • UMKM Halal Award Bidang RPH
  • Special Award: Inovasi Halal Digital, UMKM Halal Ramah Lingkungan, UMKM Halal Inspiratif

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *