FGD, Kerangka Literasi Bisnis Syariah: Untuk Pelaku Usaha (PU) UMKM DIY bertahap & berkelanjutan

Kunjungan Tim Bank Muamalat DIY ke PINBAS MUI DIY: Silaturahmi, sinergi dan kolaborasi

Tujuan Umum FGD tentang Kerangka Literasi Bisnis Syariah

Membekali PU UMKM dengan informasi bisnis syariah agar:

  • Memahami bisnis sebagai ibadah dan amanah
  • Menjalankan usaha halal, adil, dan berkelanjutan
  • Mampu mengelola keuangan dan usaha secara syariah dan profesional
  • Terhubung dengan ekosistem ekonomi syariah nasional

I. Pondasi Bisnis Syariah

(Wajib untuk dipahami oleh setiap PU UMKM bertahap dan berkelanjutan)

1️⃣ Paradigma Bisnis dalam Islam

  • Bisnis sebagai ibadah dan jalan maslahat
  • Konsep halal, thayyib, dan berkah
  • Tujuan usaha: profit + benefit (kebermanfaatan sosial)

2️⃣ Prinsip Dasar Syariah dalam Bisnis

  • Tauhid & niat
  • Keadilan (`adl)
  • Amanah & kejujuran
  • Larangan riba, gharar, maysir, dan zalim

II. Akad & Transaksi Bisnis Syariah

(Agar setiap PU paham apa yang ia lakukan sehari-hari)

3️⃣ Akad Dasar dalam UMKM

  • Jual beli (bai’)
  • Murabahah, salam, istishna’
  • Ijarah (sewa)
  • Wakalah & kafalah sederhana

4️⃣ Kesalahan Umum Transaksi UMKM

  • Campur uang pribadi & usaha (Literasi keuangan keluarga & usaha)
  • Utang berbunga terselubung
  • Jual beli tidak transparan (gak jelas alias gharar)
  • Titip jual tanpa akad jelas

III. Manajemen Usaha Bisnis Syariah

(Dari niat ke sistem, bisnis by sistem bukan by sinten)

5️⃣ Perencanaan & Pengelolaan Usaha

  • Perencanaan usaha (PDCA dalam Islam)
  • Pengelolaan operasional halal
  • Standar kualitas & layanan

6️⃣ Etika Kerja & SDM

  • Hak dan kewajiban pekerja
  • Upah yang adil
  • Kerja sebagai ibadah

IV. Literasi Keuangan Bisnis Syariah

(Bagian paling krusial untuk UMKM)

7️⃣ Pengelolaan Keuangan Usaha

  • Pisah keuangan pribadi & usaha
  • Pencatatan sederhana (cashflow)
  • Harga pokok & margin halal

8️⃣ Pembiayaan & Perbankan Syariah

  • Tabungan dan pembiayaan syariah
  • BMT, koperasi syariah, bank syariah
  • Menghindari jeratan riba

V. Nabung Emas Bisnis Syariah

(Instrumen keuangan umat yang aplikatif)

9️⃣ Konsep Emas dalam Islam

  • Emas sebagai alat simpan nilai (bukan spekulasi)
  • Dalil dan praktik sahabat
  • Perbedaan investasi vs menabung emas

🔟 Skema Nabung Emas Syariah

  • Akad dalam tabungan emas
  • Nabung emas kecil tapi rutin
  • Emas untuk: dana darurat, pendidikan, haji, dan modal usaha

⚠️ Risiko & Etika Nabung Emas

  • Fluktuasi harga
  • Larangan spekulasi & riba
  • Transparansi akad dan biaya

VI. Kelembagaan & Ekosistem UMKM Bisnis Syariah

(UMKM tidak boleh jalan sendiri, wajib berjamaah, berkoperasi jika ingin kuat; Ta’awun)

1️⃣1️⃣ Koperasi Konsumen & Produsen Halal

  • Koperasi sebagai ekonomi berjamaah
  • Skema distribusi dan pemasaran halal
  • SHU sebagai keberkahan bersama

1️⃣2️⃣ Sertifikasi & Standar Halal

  • Urgensi sertifikasi halal bagi setiap pelaku usaha
  • Tahapan dan pendampingan (Oleh P3H)
  • Dampak terhadap kepercayaan pasar

VII. Bisnis Syariah Berbasis Komunitas & Masjid

(Khas Indonesia & DIY, Ta’awanu alal birri wattaqwa)

1️⃣3️⃣ Masjid sebagai Pusat Ekonomi Umat

  • Literasi, inkubasi, dan pendampingan
  • Peran takmir, dai, dan relawan UMKM

1️⃣4️⃣ Kolaborasi ABCGFM

  • Akademisi
  • Business
  • Community
  • Government
  • Financial Institution
  • Media

VIII. Penutup: Bisnis Syariah, Halal Menuju Berkah

1️⃣5️⃣ Dari Halal ke Berkah

  • Kejujuran dan keberlanjutan
  • Dampak sosial usaha
  • UMKM sebagai pilar peradaban umat

🧩 Metode Penyampaian (Agar Efektif)

  • Bahasa sederhana, studi kasus UMKM lokal
  • Simulasi (akad, pencatatan, nabung emas)
  • Klinik konsultasi
  • Pendampingan berkelanjutan

✨ Kesimpulan

Literasi bisnis syariah bukan untuk menjadikan UMKM “ribet”,
tetapi menjadikan usaha lebih tertib, tenang, dan berkah.

UMKM yang paham syariah,
insyaAllah lebih tahan krisis dan bermanfaat.
Bisnis tidak hanya soal profit, tapi juga benefit.

Apa itu Jual Beli ( Bai’ )

Bai’ adalah akad tukar-menukar harta dengan harta secara halal, ridha, dan jelas (barang, harga, dan waktu).

📌 Prinsip utama bai’:

  • Ada penjual & pembeli
  • Ada barang/jasa halal
  • Harga jelas & disepakati
  • Tidak ada riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan

➡️ Inilah akad paling dasar dalam bisnis syariah.


2️⃣ Apa itu Murabahah

Murabahah = jual beli dengan menyebutkan harga pokok + margin keuntungan

🔎 Contoh sederhana:

  • Bank membeli mesin seharga Rp10 juta
  • Dijual ke UMKM seharga Rp12 juta
  • Margin Rp2 juta disepakati di awal

📌 Ciri utama murabahah:

  • Harga pokok transparan
  • Keuntungan tetap
  • Tidak berbasis bunga
  • Cicilan tidak berubah

➡️ Ini akad paling populer di perbankan syariah karena mudah dipahami jamaah.


3️⃣ Apa itu Salam

Salam = jual beli pesanan, pembayaran di muka, barang diserahkan kemudian

🔎 Contoh:

  • Petani menjual 1 ton beras panen 3 bulan lagi
  • Pembeli membayar sekarang
  • Barang dikirim sesuai waktu & spesifikasi

📌 Cocok untuk:

  • Pertanian
  • Peternakan
  • UMKM produksi musiman

➡️ Solusi modal tanpa riba untuk produsen kecil.


4️⃣ Apa itu Istishna’

Istishna’ = jual beli barang pesanan yang harus diproduksi terlebih dahulu

🔎 Contoh:

  • Pesan lemari, rumah, kapal, seragam
  • Spesifikasi jelas
  • Pembayaran bisa bertahap

📌 Bedanya dengan salam:

  • Salam → bayar di muka
  • Istishna’ → bayar fleksibel

➡️ Cocok untuk pengrajin, kontraktor, UMKM kreatif.


5️⃣ Apa itu Ijarah (Sewa)

Ijarah = akad sewa jasa atau barang, tanpa perpindahan kepemilikan

🔎 Contoh:

  • Sewa ruko
  • Sewa alat produksi
  • Sewa kendaraan

📌 Yang dibayar adalah:

  • Manfaat, bukan barangnya

➡️ Alternatif halal dari leasing konvensional.


6️⃣ Apa itu Wakalah (Perwakilan)

Wakalah = pelimpahan kuasa

🔎 Contoh:

  • Nasabah mewakilkan bank untuk membeli barang
  • UMKM mewakilkan pemasaran ke koperasi

📌 Sifatnya:

  • Amanah
  • Bisa berbayar atau gratis

➡️ Sangat penting dalam praktik perbankan syariah modern.


7️⃣ Apa itu Kafalah (Penjaminan)

Kafalah = akad penjaminan

🔎 Contoh:

  • Lembaga menjamin pembiayaan UMKM
  • Koperasi menjamin anggotanya

📌 Fungsi utama:

  • Menguatkan kepercayaan
  • Mengurangi risiko

➡️ Cocok untuk ekosistem bisnis jamaah & UMKM masjid.


✨ RINGKASAN KERANGKA LITERASI BISNIS SYARIAH

AkadFungsi Utama
Bai’Dasar jual beli halal
MurabahahJual beli margin tetap
SalamModal produksi di awal
Istishna’Pesanan barang produksi
IjarahSewa manfaat
WakalahPerwakilan amanah
KafalahPenjaminan

FGD KERANGKA LITERASI BISNIS SYARIAH

Apa Arti Bank Muamalat sebagai Bank Pertama Murni Syariah

1️⃣ Makna “Murni Syariah”

Yang dimaksud Bank Muamalat sebagai bank pertama murni syariah adalah:

👉 Sejak awal berdiri, sistem, akad, produk, dan operasionalnya sepenuhnya berbasis syariah,
👉 tanpa pernah beroperasi sebagai bank konvensional,
👉 tanpa sistem bunga (riba) dalam seluruh aktivitasnya.

Ini berbeda dengan:

  • Bank konvensional yang membuka unit usaha syariah, atau
  • Bank yang bertransformasi dari konvensional ke syariah.

2️⃣ Konteks Sejarah & Nilai Ideologis

Bank Muamalat lahir sebagai ikhtiar umat untuk menghadirkan lembaga keuangan:

  • Bebas riba
  • Adil dan transparan
  • Berorientasi maslahat
  • Selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah

Dalam literasi bisnis syariah, ini penting untuk menegaskan bahwa:

Ekonomi syariah di Indonesia bukan tren, tetapi gerakan nilai dan peradaban.


3️⃣ Makna Praktis bagi Pelaku UMKM

Bagi PU UMKM, “murni syariah” berarti:

  • Akad jelas sejak awal (jual beli, bagi hasil, titipan)
  • Tidak ada bunga berbunga
  • Risiko dan keuntungan dibagi secara adil
  • Transaksi lebih tenang secara batin

UMKM tidak hanya menjadi nasabah, tetapi mitra usaha dalam sistem yang etis.


4️⃣ Perbedaan Mendasar: Syariah vs Konvensional

AspekMurni SyariahKonvensional
PrinsipAkad & bagi hasilBunga
RelasiKemitraanKreditur–debitur
RisikoDitanggung bersamaDitanggung nasabah
TujuanProfit + maslahat (benefit)Profit
DimensiDunia–akhiratDunia

5️⃣ Relevansi dalam Literasi Bisnis Syariah

Menjelaskan Bank Muamalat sebagai bank pertama murni syariah penting untuk:

  • Membangun kepercayaan UMKM
  • Memahamkan ekosistem keuangan halal
  • Menjadi pintu masuk literasi akad dan produk syariah
  • Menguatkan hijrah ekonomi umat secara bertahap

6️⃣ Pesan Ngaji UMKM (FGD Kali Ini):

“Murni syariah bukan berarti sempurna,
tetapi berkomitmen untuk selalu berada di jalan syariah.”

Bank Muamalat menjadi contoh bahwa:

Bisnis bisa profesional tanpa meninggalkan nilai Islam.


✨ Penutup Literasi

Dalam kerangka literasi bisnis syariah, Bank Muamalat bukan sekadar institusi keuangan, tetapi simbol ikhtiar umat untuk membangun sistem ekonomi yang halal, adil, berdampak dan berkelanjutan.

Selamat & Sukses

FGD, Literasi Bisnis Syariah, bersama Tim PINBAS MUI DIY

Untuk mendukung adanya National Halal Fair 2026 KNEKS di DIY

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY