

Dialog inspiratif antara Kak Erul (BSI DIY) dan Kak Juma (PINBAS MUI DIY) dalam format ringan tapi berbobot, bisa digunakan untuk inspirasi, motivasi di forum edukasi koperasi syariah, BPRS, atau bank syariah atau konten media sosial yang peduli ekonomi bisnis syariah.
Kak Erul (BSI DIY):
Assalamu’alaikum, Kak Juma. Saya lihat PINBAS MUI DIY makin aktif dampingi UMKM. Tapi saya penasaran, kenapa sekarang fokusnya ke holding UMKM?
Kak Juma (PINBAS DIY):
Wa’alaikumussalam, Kak Erul. Betul, karena selama ini UMKM sering jalan sendiri-sendiri. Masalahnya klasik: pasar sempit, modal terbatas, dan akses pembiayaan syariah belum optimal. Maka kita bentuk holding UMKM sebagai solusi dalam mengelola usaha kelompok usaha UMKM bersama.
Kak Erul:
Wah menarik. Holding ini semacam induk usaha ya? UMKM bergabung, tapi bagaimana skema bisnisnya?
Kak Juma:
Begini, Kak. UMKM fokus produksi. Barang mereka dijual ke holding dengan pembayaran tunai atau sesuai kesepakatan. Lalu, holding yang bertugas memasarkan, baik ke pasar lokal, nasional, bahkan global, ekspor. Holding juga bantu branding, packaging, dan distribusi agar standarisasi produk UMKM sesuai dengan pasar yang dikelola oleh holding.
Kak Erul:
Jadi UMKM tidak pusing soal pasar? soal modal? Tapi tetap dapat cash flow dari hasil setiap produksi? tidak perlu nunggu lama dan bahan produksi juga sudah disiapkan oleh holding dengan kulakan bersama
Kak Juma:
Tepat! Dan lebih dari itu, UMKM juga bisa beli bahan baku dari holding dengan harga grosir, sebab kulakan bersama. Bahkan pembiayaan syariah bisa difasilitasi via BSI, lewat kemitraan kita. Jadi ekosistemnya jalan: produksi (UMKM) → distribusi (holding) → pasar (holding) → bahan baku (holding/ UMKM) → peran mitra ABCGFM dikelola oleh holding UMKM.
Kak Erul:
MasyaAllah. Kami di BSI sangat siap support. Dengan holding, pembiayaan jadi lebih terorganisir, karena resikonya dibagi, manajemennya kolektif, dan pasar lebih terukur. Ini juga sejalan dengan visi BSI: membangun ekonomi syariah berbasis jamaah.
Kak Juma:
Yes. Makanya kami mengajak dialog BSI sebagai mitra pembiayaan strategis UMKM bersama holding. Holding ini akan menjadi representasi UMKM dalam skema kolaborasi ABCGFM:
- A (Akademisi) bantu riset & pelatihan dan juga pasar,
- B (Businessmen) bantu CSR, plasma & akses pasar,
- C (Community) basis jaringan UMKM sekaligus sebagai pasar,
- G (Government) fasilitasi regulasi & program dan juga pasar,
- F (Financial Institution) bantu pembiayaan (modal) syariah dan juga pasar,
- M (Media) bantu promosi.
Kak Erul:
Kami siap. Bahkan bisa dibuatkan program khusus BSI x Holding UMKM PINBAS untuk produk:
- F&B halal UMKM
- Fashion muslim UMKM
- Jasa halal & kreatif untuk bantu pasar dan distribusi kegiatan UMKM, dll.
Kak Juma:
Bismillah. InsyaAllah kita bisa mulai dari pilot project 10 UMKM terbaik tiap kecamatan, lalu kita scale up. Target jangka panjang: Holding sebagai eksportir halal produk DIY ke pasar nasional dan global.
Kak Erul:
Mantap. Kolaborasi ini insyaAllah membawa rizki berjamaah. Kami siap tanda tangan MoU, Kak.
Kak Juma:
Masya’allah. Aamiin. Kita gas bersama kak erul termasuk nabung emas BSI. Semoga dukung Ekonomi bisnis syariah umat makin lancar dan cepat berproses menuju naik kelas, dan ini ikhtiar kita bersama.
✅ Catatan Implementasi dari dialog ttg holding UMKM:
- Holding UMKM berbadan hukum: koperasi syariah atau perseroan terbatas syariah.
- Pembentukan divisi produk: F&B, fashion, jasa, ekspor.
- BSI hadir sebagai mitra pembiayaan dan penjamin pasar (PO, invoice financing, atau modal kerja).
- Bina sinergi antar elemen mitra ABCGFM.
- UMKM tinggal fokus produksi berkualitas sesuai standarisasi holding UMKM atau standarisasi SNI G2RT holding atau Global Gotong Royong Tetrapreneur (G2RT) holding.

Penjelasan lengkap dan sistematis mengenai Holding UMKM yang bisa dijadikan sebagai konsep pengelolaan usaha berjamaah berbasis koperasi syariah atau wadah UMKM kolektif di bawah koordinasi seperti PINBAS MUI DIY sekaligus untuk kampanye literasi inkubasi bisnis syariah:
✅APA ITU HOLDING UMKM?
- Holding UMKM adalah wadah atau badan usaha berupa entitas hukum (seperti koperasi atau perseroan syariah) yang menaungi dan mengelola sejumlah pelaku usaha UMKM dalam satu sistem terpadu agar: Mengelola produksi dan pemasaran secara kolektif (Produksi lebih efisien. Pemasaran lebih luas). Menjamin pembelian produk UMKM secara berkelanjutan. Memberikan layanan akses bahan baku dan pembiayaan (Pembiayaan lebih mudah). Mewakili UMKM dalam kerjasama ABCGFM (akademisi, businessmen, community, government, finance institution, media) (Penguatan daya saing UMKM lebih strategis)
- Holding ini ibarat “induk perusahaan” bagi UMKM agar UMKM fokus produksi dan Holding fokus pemasaran, pembiayaan, distribusi, ekspor
✅DIMANA DIKELOLA? Holding UMKM dapat dikelola di:
- Sekretariat Koperasi atau kantor pusat holding UMKM
- Di bawah koordinasi PINBAS MUI DIY atau koperasi pusat yang menjadi motor holding
- Masjid pusat komunitas (jika berbasis masjid)
- Kawasan kuliner atau klaster UMKM (Pusat Jajanan Halal, Desa Wisata, Pasar Rakyat, dll)
- Kelompok Inkubator Bisnis Syariah (binaan PINBAS MUI DIY atau lainnya)
✅KAPAN KEGIATANNYA DILAKSANAKAN?
- Setiap hari: Pengumpulan produk dan penjadwalan produksi dari anggota holding/ koperasi UMKM, sortir, quality control, pengemasan. Promosi dan pemasaran harian.
- Setiap pekan: Pengiriman ke pasar retail, pameran, outlet, marketplace, dan buyer luar negeri. Atau Penerimaan dan pembayaran produk ke UMKM. Atau Layanan pembelian bahan baku dan distribusi.
- Setiap bulan: Rapat manajemen (pengurus-pengawas). Laporan keuangan dan pembagian keuntungan (Pelaporan keuangan, sharing margin, simpanan dan pembagian hasil). Pelatihan dan pendampingan anggota holding/ koperasi. Laporan progress ke mitra ABCGFM (BSI, pemda, dll)
- Setiap tahun: Evaluasi usaha (Evaluasi pasar dan ekspansi produk). RAT (Rapat Anggota Tahunan) koperasi, ekspansi mitra dan pasar baru. Audit syariah dan keuangan. Perencanaan ekspor dan kemitraan baru
✅SIAPA SAJA STRUKTURNYA?
1. Pengawas
- Tokoh masyarakat (ulama, akademisi, mantan pelaku usaha)
- Perwakilan dari MUI/ praktisi akuntabilitas syariah atau Dinas Koperasi
2. Penanggung Jawab
- Ketua umum holding/koperasi (koperasi pusat (bisa ditunjuk dari tokoh kompeten)
- Mitra strategis (misal: PINBAS MUI DIY sebagai pembina & penghubung antar mitra ABCGFM)
3. Pengurus Inti Holding UMKM
- Ketua, Sekretaris, Bendahara (dari pelaku UMKM pilihan)
- Manajer produksi, operasional bahan, manajer pemasaran, manajer keuangan
- Divisi-divisi (produk, ekspor, pembiayaan, pelatihan, dll)
✅MENGAPA PERLU DAN MENDESAK DIBENTUK SAAT INI?
- Pasar Bebas Dunia makin terbuka (Amerika, Timur Tengah, Asia, ASEAN) tapi UMKM Indonesia belum siap bersaing sendiri.
- Produk halal & UMKM lokal harus mampu bersaing dari segi kualitas, kuantitas dan kontinuitas
- UMKM Skala usahanya kecil & terpisah-pisah → tidak punya daya tawar dan tidak efisien, lemah sendirian, padahal jika bersatu akan jadi kekuatan besar UMKM dan nyata serta menyala. Kenapa sudah ada menteri UKM hingga saat ini UMKM belum kuat nyata dan menyala.
- Holding memudahkan: Akses ekspor. Sertifikasi halal atau legalitas. Branding kolektif. Pembiayaan syariah berjamaah
- Masalah klasik UMKM: Produksi tidak stabil. Modal minim. Tidak bisa ekspor sendiri. Kesulitan branding & legalitas. → Solusinya: kelola bersama lewat holding!
✅BAGAIMANA AGAR HOLDING UMKM UNTUNG DAN UMKM BISA NABUNG?
- Transparansi dan profesionalisme: pencatatan keuangan rapi, audit rutin.
- Sistem bagi hasil dan tabungan syariah untuk anggota.
- Manajemen terstruktur: pembelian, stok, pemasaran, distribusi berbasis IT.
- Skala ekonomi: bahan baku dibeli kolektif → harga lebih murah.
- Pasar terjamin: karena sudah ada kontrak/jaringan pasar luas (ritel, hotel, kantor, RM, ekspor).
- Pelatihan rutin: agar kualitas produk konsisten dan inovatif.
Strategi Holding:
- Beli produk UMKM dengan harga wajar (tunai atau tempo)
- Jual kembali dengan margin tetap + biaya operasional
- Sisihkan margin sebagai: SHU (sisa hasil usaha). Tabungan UMKM. Dana cadangan, pembiayaan, ekspansi
- Contoh: UMKM jual produk Rp 10.000. Holding jual ke pasar Rp 13.000. Ada selisih Rp 3.000: digunakan untuk biaya operasional holding, tabungan anggota, SHU
✅GAMBARAN KEGIATAN RUTIN HOLDING (Jika Dikelola seperti Koperasi Syariah)
Model kerjanya: UMKM menjual produk ke holding → holding bayar tunai / cash tempo → holding memasarkan (lokal, nasional, ekspor) → keuntungan holding diputar kembali untuk bahan baku, pembiayaan, dan bagi hasil (SHU) ke UMKM serta tabungan.
HARIAN:
- Penerimaan produk dari UMKM mitra anggota
- QC dan pengemasan produk
- Pencatatan transaksi (jual & beli) atau Penjualan & pemasaran offline/online
- Komunikasi dengan buyer dan distributor lokal, nasional dan global
- Layanan bahan baku & pembiayaan
PEKANAN:
- Rapat operasional (Laporan keuangan mingguan)
- Pengiriman produk ke mitra (Penjualan ke pasar retail atau outlet)
- Pelatihan kecil (branding, sertifikasi halal, standarisasi G2RT UMKM, kemasan)
- Evaluasi penjualan mingguan
BULANAN:
- Laporan keuangan dan distribusi keuntungan (Pembagian hasil / cashback atau tabungan usaha)
- Pelatihan dan pembinaan (Pengajian ekonomi syariah & motivasi usaha / Ngaji Sugih dan bazar produk UMKM)
- Rapat tim divisi dan evaluasi pasar
- Penambahan mitra UMKM baru (anggota baru holding lewat ngaji sugih rutin)
- Pembukaan tabungan produktif untuk anggota (Update data simpanan dan pembiayaan)
TAHUNAN:
- Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Evaluasi dan penyusunan rencana bisnis (Rebranding dan ekspansi pasar)
- Penilaian kinerja pengurus dan reward anggota
- Pelaporan akuntabilitas dan transparansi ke publik
- Audit dan ekspansi pasar
- Peluncuran program ekspor
✅ PENUTUP:
Holding UMKM adalah solusi konkrit dan syariah untuk UMKM naik kelas. Bukan hanya untuk bertahan di era pasar bebas, tapi juga menjadi pelopor ekspor produk halal, pelaku utama dan bentuk nyata ekonomi umat yang berjamaah, profesional, dan berbasis nilai Islam kuat nyata, menyala dan mendunia. Dengan kata lain, Holding UMKM bukan hanya solusi teknis, tapi juga jalan spiritual berjamaah. UMKM yang selama ini jalan sendiri, kini bisa berjamaah lewat koperasi/holding — agar kuat modal, kuat pasar, dan kuat silaturahmi. Dengan dukungan BSI, pemerintah, akademisi, media, dan komunitas — UMKM tidak lagi hanya bertahan, tapi bisa naik kelas dan go global.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah 1.Struktur organisasi holding UMKM. 2.Template AD/ART koperasi holding UMKM dan SOP kegiatan hariannya. 3.Template RAT tahunan holding UMKM. 4.Brosur perekrutan UMKM anggota holding. 5.Naskah MoU antara Holding & BSI. 6. Roadmap 6 bulan pengembangan holding. 7. Visual alur kerja holding UMKM. Dan lainnya sesuai kebutuhan pengembangan holding oleh pengelola.
