
“80 Tahun Indonesia Merdeka – 80 Tahun Rakyat Usahanya Merdeka”
bersama Pak Jumarodin (PINBAS MUI DIY), Penyiar RRI Pro1 Yk, dan pendengar RRI Religi Pagi Rabu pagi jam 5-6..

Dialog RRI pro1 Yogya religi pagi, Rabu, jam 05.00 – 06.00 WIB
Dialog RRI Religi Pagi
Pembukaan
Penyiar RRI:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi pendengar setia RRI Religi Pagi Pro 1 Yogyakarta. Alhamdulillah, kita bisa kembali bersama dalam ruang dialog penuh hikmah. Tema kita hari ini: “80 Tahun Indonesia Merdeka – 80 Tahun Rakyat Usahanya Merdeka.”
Sudah hadir bersama kita Bapak Jumarodin dari PINBAS MUI DIY. Selamat pagi, Pak Juma.
Pak Juma:
Selamat pagi, Kak Penyiar. Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Senang bisa berbagi semangat kemerdekaan dan keberkahan usaha umat.
Segmen 1 – Makna Kemerdekaan dalam Islam
Penyiar RRI:
Pak Juma, bagaimana Bapak memaknai 80 tahun kemerdekaan ini, jika dikaitkan dengan usaha rakyat dan ajaran Islam?
Pak Juma:
Alhamdulillah, kemerdekaan adalah nikmat Allah yang besar. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa ada dua nikmat yang sering dilalaikan manusia: waktu luang dan kesehatan. Kemerdekaan bangsa kita adalah ruang waktu yang Allah beri agar rakyat bisa hidup lebih baik, termasuk dalam usaha.
80 tahun Indonesia merdeka berarti kita harus memastikan rakyat juga merdeka dalam ekonominya, tidak diperbudak kemiskinan, kebodohan, utang, atau ketidakadilan.
Segmen 2 – Masjid sebagai Pusat Ekonomi
Penyiar RRI:
PINBAS MUI sering menyuarakan gerakan usaha masjid. Apa maksudnya, Pak?
Pak Juma:
Ya, Masjid bukan hanya tempat shalat, tapi pusat peradaban. Di masa Rasulullah, Masjid Nabawi menjadi pusat ibadah, ilmu, dan juga ekonomi umat.
Kami di PINBAS MUI menyebutnya Garuda Masjid – Gerakan Usaha Masjid dan Gerakan Usaha Jama’ah Masjid. Artinya, jama’ah masjid didorong untuk berusaha halal, gotong royong, dan saling menolong (ta’awun). Dengan begitu, masjid makmur, jama’ah sejahtera, harapannya.
Segmen 3 – Hak dan Kewajiban
Penyiar RRI:
Kalau kita bicara hak dan kewajiban umat dalam usaha, apa yang perlu diingat?
Pak Juma:
Hak umat adalah mendapat kesempatan berusaha, perlindungan dari praktik curang, penipuan, dan hasil usaha yang layak. Itu sesuai UUD 1945, Pasal 27 dan 33.
Namun ada kewajiban: berusaha dengan halal, jujur, menunaikan zakat dan infaq, serta tidak merugikan orang lain. Dengan begitu usaha kita bukan hanya merdeka secara duniawi, tapi juga diridhai Allah.
Segmen 4 – Interaksi Pendengar
WA Pendengar:
Assalamu’alaikum, saya Siti dari Sleman. Pak Juma, bagaimana caranya usaha jama’ah bisa tumbuh kalau modalnya kecil?
Pak Juma:
Wa’alaikumussalam Bu Siti. Modal kecil bukan halangan. Rasulullah bersabda, sebaik-baik usaha adalah usaha tangan sendiri dan jual beli yang mabrur. Mulailah dari usaha kecil tapi berkah: arisan jama’ah untuk modal bersama, koperasi masjid, atau pasar Ahad. Kalau dilakukan berjamaah, insyaAllah akan berkembang.
Segmen 5 – Penyiar
Penyiar RRI:
MasyaAllah, sangat inspiratif. Jadi kemerdekaan kita harus dilengkapi dengan kemerdekaan usaha rakyat, sesuai ajaran Islam: halal, berkah, dan tolong-menolong (ta’awun).
Pak Juma:
Betul. Mari kita makmurkan masjid, kuatkan jama’ah, dan wujudkan ekonomi umat yang merdeka dan diridhai Allah SWT.

Segmen 6 – Makna 80 Tahun Merdeka
Penyiar RRI:
Pak Juma, kita tahu tahun ini Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaannya. Sekalig lagi, apa makna kemerdekaan menurut Bapak, khususnya dalam bidang usaha rakyat?
Pak Juma:
Benar, Kak. Kemerdekaan bukan hanya berarti lepas dari penjajahan politik, tapi juga harus nyata dalam kemandirian ekonomi. 80 tahun Indonesia merdeka harus kita maknai sebagai “80 tahun rakyat juga merdeka dalam berusaha.”
Artinya, rakyat punya hak yang sama untuk berusaha, mendapat modal, akses pasar, dan perlindungan hukum. Itu sesuai amanat UUD 1945, khususnya Pasal 27 dan 33.
Segmen 7 – Usaha Masjid & Jamaah
Penyiar RRI:
PINBAS MUI DIY dikenal aktif menggerakkan usaha masjid dan jamaah. Bisa diceritakan, seperti apa gerakan yang sedang dilakukan?
Pak Juma:
Ya, kami menyebutnya Garuda Masjid – singkatan dari Gerakan Usaha Masjid dan Gerakan Usaha Jama’ah Masjid.
Kami ingin masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tapi juga pusat pemberdayaan ekonomi umat. Contohnya: koperasi syariah masjid, pasar halal jama’ah, klinik UMKM, hingga inkubasi bisnis berbasis masjid. Jadi jama’ah tidak hanya rajin shalat, tapi juga kuat dalam usaha.
Segmen 8 – Hak dan Kewajiban
Penyiar RRI:
Kalau begitu, bagaimana kaitannya dengan hak dan kewajiban kita dalam berbangsa dan bernegara?
Pak Juma:
Hak rakyat adalah berusaha dengan adil, memperoleh pekerjaan, hidup layak, dan dilindungi dari monopoli. Tapi jangan lupa kewajiban: berusaha secara halal, membayar zakat dan pajak, menjaga kejujuran, serta saling tolong-menolong. Dengan begitu usaha kita bukan hanya merdeka, tapi juga berkah.
Segmen 9 – Interaksi Pendengar
WA Pendengar RRI :
Selamat pagi, saya Budi dari Bantul. Bagaimana caranya jamaah masjid bisa mulai usaha bersama, padahal modal terbatas?
Pak Juma:
Terima kasih Mas Budi. Modal kecil bukan masalah. Bisa dimulai dari iuran jama’ah, infaq produktif, atau koperasi masjid. Yang penting ada semangat kebersamaan. Mulai dari usaha kecil, misalnya warung sembako jama’ah, katering halal, atau pasar Ahad di halaman masjid. Dari kecil tapi dikelola serius, insyaAllah berkembang.
Segmen 10 – Penyiar
Penyiar RRI:
Baik, luar biasa. Jadi, 80 tahun Indonesia merdeka harus kita wujudkan dengan rakyat yang juga merdeka dalam berusaha, sesuai konstitusi dan semangat gotong royong.
Terima kasih Pak Juma atas inspirasi pagi ini.
Pak Juma:
Sama-sama. Mari kita makmurkan masjid, kuatkan jama’ah, dan merdekakan ekonomi umat.

30 Solusi – 80 Tahun Indonesia Merdeka & Rakyat Merdeka Usahanya
A. Regulasi & Kebijakan Berkeadilan
- Negara memastikan pelaksanaan Pasal 27 & 33 UUD 1945 dalam ekonomi rakyat.
- Regulasi yang berpihak pada UMKM dan koperasi syariah.
- Perlindungan terhadap usaha rakyat dari praktik monopoli & kartel.
- Insentif pajak & kemudahan izin untuk UMKM halal.
- Kebijakan belanja pemerintah wajib menyerap produk dalam negeri.
B. Akses Permodalan & Keuangan Syariah
- Penguatan BMT, koperasi syariah, BPRS, dan bank syariah untuk rakyat kecil.
- Skema pembiayaan tanpa riba bagi UMKM.
- Optimalisasi wakaf produktif & zakat untuk modal usaha.
- Kredit usaha mikro dengan bunga ringan/0% (syariah).
- Platform digital crowdfunding halal untuk usaha jama’ah.
C. Pemberdayaan Masjid & Jama’ah
- Pendirian Badan Usaha Milik Masjid (BUMM) di setiap masjid.
- Pasar Halal Masjid mingguan sebagai etalase produk jama’ah.
- Program Garuda Masjid (Gerakan Usaha Masjid & Jama’ah Masjid).
- Pelatihan bisnis syariah berbasis jama’ah.
- Masjid digital: marketplace jama’ah & media promosi produk halal.
D. Kapasitas & SDM Usaha
- Literasi digital marketing untuk UMKM.
- Sertifikasi halal produk rakyat secara massal & murah.
- Pelatihan manajemen usaha syariah (ABC: Administrasi, Branding, Cashflow).
- Pendampingan UMKM oleh akademisi & mahasiswa (magang berdampak).
- Klinik usaha rakyat di tingkat kelurahan/desa wisata.
E. Konektivitas Pasar & Ekonomi Gotong Royong
- Pusat distribusi & logistik rakyat berbasis koperasi.
- Sinergi desa wisata – UMKM – masjid – pesantren.
- Festival & bazar halal rakyat secara berkala.
- Digitalisasi UMKM melalui e-commerce halal nasional.
- Kolaborasi ABCGFM (Akademisi, Businessmen, Community, Government, Financial, Media).
F. Kesejahteraan & Kemandirian
- Jaminan sosial & kesehatan untuk pelaku usaha mikro.
- Gerakan “Belanja Produk Indonesia” sebagai gaya hidup bangsa.
- Ketahanan pangan berbasis petani & nelayan lokal.
- Energi terbarukan rakyat: panel surya komunitas, biogas desa.
- Roadmap Indonesia Emas 2045: rakyat sebagai pelaku utama ekonomi nasional, bukan sekadar penonton.
Dengan 30 solusi ini, harapannya, doanya, kemerdekaan politik Indonesia yang sudah 80 tahun bisa benar-benar dirasakan dalam bentuk kemerdekaan ekonomi rakyat – adil, berdaulat, dan bermartabat.

Dalam konstitusi kita, hak berusaha di bidang ekonomi dijamin melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
🔑 Makna:
- Negara wajib menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan berusaha.
- Termasuk hak mendapatkan kesempatan dalam bidang ekonomi, tanpa diskriminasi.
- Negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan akses terhadap pekerjaan atau usaha yang layak.
2. Pasal 33 UUD 1945
Pasal ini menjadi dasar sistem ekonomi Indonesia.
- Ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
👉 Artinya, semangat gotong royong, koperasi, dan usaha bersama menjadi dasar berusaha di Indonesia. - Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
👉 Artinya, usaha strategis (energi, listrik, air, pangan pokok, dll.) tidak boleh diserahkan sepenuhnya ke swasta/asing. - Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
👉 Artinya, SDA tidak boleh dikuasai segelintir orang, tapi harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. - Ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
👉 Inilah dasar demokrasi ekonomi, menolak sistem liberal yang hanya menguntungkan pemodal besar.
3. Hak Berusaha dalam Konstitusi
Dari kedua pasal itu, jelas bahwa:
- Rakyat berhak mendapatkan kesempatan bekerja dan berusaha.
- Negara berkewajiban melindungi, mengatur, dan mendukung usaha rakyat, terutama UMKM, koperasi, dan usaha kecil.
- Usaha ekonomi harus dilaksanakan dengan prinsip kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan umat.
👉 Jadi, jika dikaitkan dengan gagasan “80 Tahun Indonesia Merdeka – 80 Tahun Rakyat Usahanya Merdeka”, maka hak berusaha rakyat adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus terus diperjuangkan agar ekonomi Indonesia benar-benar berpihak kepada rakyat.

Tema ini menegaskan bahwa kemerdekaan tidak hanya berarti lepas dari penjajahan politik, tetapi juga harus nyata dan menyala dalam kemandirian usaha, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
1. Kemerdekaan Politik (1945–2025)
- Indonesia merdeka secara politik sejak 17 Agustus 1945.
- 80 tahun sudah kita memiliki kedaulatan, pemerintahan sendiri, dan dasar negara Pancasila.
- Namun, kemerdekaan politik belum lengkap tanpa kemerdekaan ekonomi rakyat.
2. Kemerdekaan Usaha Rakyat
- Merdeka dalam usaha berarti:
- UMKM, petani, nelayan, buruh, dan pelaku usaha bebas berkreasi tanpa terbelenggu monopoli atau ketidakadilan.
- Adanya akses terhadap modal, pasar, teknologi, dan perlindungan hukum.
- Rakyat berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk maju.
- Rakyat wajib menjaga semangat usaha yang halal, berkeadilan, dan berpihak pada bangsa sendiri.
3. Hak dalam Berbangsa dan Bernegara
- Hak hidup layak bagi seluruh warga negara.
- Hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
- Hak berusaha di bidang ekonomi sesuai konstitusi Pasal 27 dan 33 UUD 1945.
- Hak untuk dilindungi dari praktik usaha curang, ketidakadilan, dan dominasi asing.
4. Kewajiban dalam Berbangsa dan Bernegara
- Wajib membela negara dan menjaga persatuan.
- Wajib menaati hukum dan aturan bersama.
- Wajib membayar pajak dan iuran pembangunan.
- Wajib mengembangkan usaha dengan etika, kejujuran, dan menjaga lingkungan.
- Wajib saling tolong-menolong dan memberdayakan sesama rakyat agar merdeka bersama.
5. Refleksi 80 Tahun
- Indonesia merdeka harus diwujudkan dengan ekonomi merdeka: rakyat tidak sekadar jadi penonton, tapi pelaku utama pembangunan.
- Kekuatan bangsa ada pada gotong royong ekonomi: UMKM, koperasi, desa wisata, ekonomi syariah, dan usaha rakyat lainnya.
- Semangat 80 tahun merdeka: “Dari Indonesia, oleh rakyat Indonesia, untuk kemerdekaan ekonomi Indonesia.”

RESOLUSI JIHAD EKONOMI KEDAULATAN PANGAN DAN ENERGI
MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2025
Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan umat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, Sidang Tahunan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia Tahun 2025:
- Penguatan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) berbasis masjid dan pesantren.
- Mempercepat perubahan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan memperkuat peran koperasi sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi umat.
- Mengembangkan sinergi dan kolaborasi antara koperasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Keuangan Mikro(Baitul Maal wat Tamwil (BMT/BTM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPPS) dan pelaku usaha lokal dalam pemberdayaan ekonomi umat.
- Mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT/BTM), serta unit simpan pinjam koperasi lainnya, di bawah koordinasi Kementerian Koperasi.
- Mendorong penghapusan regulasi yang menghambat pengembangan koperasi dalam membangun ekosistem Bisnis.
- Memperkuat pemberdayaan masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.
Penguatan Kedaulatan Pangan
6. Mendorong Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan secara masif di lahan tidak produktif dan pengembangan ekosistem pertanian terpadu (integrated farming) berbasis teknologi dan informasi.
7. Mendorong regulasi yang berpihak pada rakyat dari hulu hingga hilir dengan memperkuat pendampingan Desa Pangan Mandiri berbasis syariah.
8. Mendorong kemandirian pangan melalui penguatan infrastruktur pertanian, pemberdayaan petani dengan dukungan pembiayaan, pembibitan, pupuk, teknologi dan diversifikasi pangan dengan membentuk Lembaga yang fokus pada pembiayaan pertanian.
9. Menggerakkan kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan olahan pangan halal yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
10. Mendesak pemerintah untuk membentuk badan usaha negara pebenihan pertanian dan perkebunan, pembibitan peternakan dan perikanan yang unggul serta berkualitas tinggi bagi Petani, Peternak dan Nelayan.
C. Kedaulatan Energi
11. Mendorong penyusunan Road Map Kedaulatan Energi baru dan terbarukan yang memberi peluang bagi ormas Islam, koperasi dan usaha kecil untuk mengelola sumber daya energi.
12. Mengakselerasi kemandirian energi dengan mengoptimalkan potensi energi lokal dan ramah lingkungan.
13. Mendorong pemanfatan energi nuklir untuk kemaslahatan umat sebagai energi alternatif melalui regulasi dan tata kelola serta pengendalian risiko yang optimal.
D. Optimalisasi Zakat dan Wakaf
14. Mengoptimalkan Pengumpulan, Pengelolaan, Pemanfaatan Zakat dan Wakaf untuk sebesar-besarnya bagi Penguatan Ekonomi Umat
15. Mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi umat.
E. Distribusi Aset
16. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada ormas Islam untuk dapat memiliki lahan tambang, perkebunan (sawit) dan hutan bagi karbon kredit.
Tim Perumus Resolusi Jihad Kedaulatan Pangan dan Energi
Majelis Ulama Indonesia Tahun 2025
| No | Nama | Instansi | Tanda Tangan |
| 1 | Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, ST., MT., IPU., CSRS., CRMP | DPP Wahdah Islamiyah | |
| 2 | Hilyatun Nafisah, SE., ME | PP Muslimat NU | |
| 3 | Jumarodin, MM | MUI DI Yogyakarta | |
| 4 | Prof. Dr. Saparuddin Siregar SE.Ak., MA., CA., SAS., QGIA | MUI Sumatera Utara | |
| 5 | Dra. Ferawati, M. Pd, | Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Pusat | |
| 6 | Raden Achmad Supriatna, ST | PT Bank Syariah Indonesia Tbk | |
| 7 | Abd Majid Umar | BMT Sidogiri | |
| 8 | Buya Fikri Bareno | Steering Comittee Sidnan | |
| 9 | Andi YH Djuwaeli | Steering Comittee Sidnan | |
| 10 | H. Hazuarli Halim | Steering Comittee Sidnan | |
| 11 | Guntur S Mahardika | Steering Comittee Sidnan | |
| 12 | Yayat Sujatna | Steering Comittee Sidnan |
Jakarta, 10 Agustus 2025
PIMPINAN SIDANG
Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, Lc., M.A. M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si
Ketua Sekretaris
