Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) DIY adakan pertemuan bersama KNEKS Jakarta dalam rangka pemaparan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Propinsi Daerah Istiewa Yogyakarta berikut data pendukungnya, Selasa, 6 Mei 2025.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesempatan untuk terus berkontribusi membangun peradaban. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.

Jama’ah yang dirahmati Allah,

Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan pesan singkat dalam kultum kali ini tentang mengapa kita perlu mendukung Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) DIY. Sebuah inisiatif penting yang saat ini hadir di Daerah Istimewa Yogyakarta dan melibatkan berbagai pihak strategis seperti Kpw BI DIY, OJK DIY, Dinkop UKM, Deperindag, Dikpora, DKP, BAZNAS, MUI, & YEWI.

Pertama, ekonomi syariah adalah bagian dari ibadah. Dalam Islam, urusan mu’amalah, termasuk perdagangan, koperasi, industri, dan keuangan, tidak terlepas dari nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberkahan. Dukungan kita pada KDEKS adalah dukungan terhadap tegaknya prinsip Islam dalam kehidupan ekonomi di tengah masyarakat luas.

Kedua, KDEKS memperkuat kolaborasi antar lembaga. Di dalamnya terlibat berbagai instansi: mulai dari Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter, OJK sebagai pengatur sistem keuangan, hingga Dinas-dinas teknis seperti Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, dan Pendidikan. Ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi syariah tidak bisa berjalan sendiri—ia butuh sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

Ketiga, potensi ekonomi syariah DIY sangat besar. Banyak UMKM yang bisa dibina dan dikembangkan melalui model bisnis syariah yang adil dan berkelanjutan. Dengan peran KDEKS, pembinaan UMKM bisa berbasis syariah, koperasi bisa diberdayakan, dan produk halal bisa dipromosikan secara sistematis, seperti diantaranya adanya Zona KHAS (Kuliner Halal Aman dan Sehat) dan PJH (Pusat Jajanan Halal) di Piring Murtigading Sanden Bantul, DIY

Keempat, mendukung KDEKS berarti mendorong kemaslahatan umat. Ada peran BAZNAS untuk pendanaan zakat produktif, ada MUI untuk memberikan fatwa dan bimbingan halal, ada Dikpora untuk mendidik generasi muda paham dan mencintai praktek ekonomi syariah. Ini adalah ikhtiar kolektif untuk menciptakan ekosistem yang menyejahterakan rakyat, khususnya masyarakat DIY, termasuk semangat dalam membangun ekosistem halal menuju Yogyakarta pusat halal Indonesia.

Kelima, Islam mengajarkan kita untuk menjadi pelopor kebaikan. Dalam Qur’an Surah Al-Maidah ayat 2, Allah berfirman: “…Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Maka mendukung KDEKS adalah bagian dari kebajikan kolektif, memperjuangkan sistem ekonomi yang membawa rahmat bagi semua.

Jama’ah sekalian, mari kita dukung penuh program KDEKS DIY. Jika kita pengusaha, mari gabung dalam pelatihan-pelatihan yang ada bersama KDEKS DIY. Jika kita guru atau pendidik, mari kenalkan ekonomi syariah sejak dini bersama KDEKS DIY. Jika kita bagian dari masyarakat, mari dukung gerakan belanja produk halal, transaksi syariah, dan zakat produktif bersama KDEKS DIY.

Semoga dukungan kita bernilai ibadah dan membawa keberkahan untuk Yogyakarta dan Indonesia.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *