Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk dan sumber hukum yang adil bagi seluruh umat manusia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, sang pembawa risalah kebenaran dan keadilan.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Di tengah geliat pertumbuhan UMKM dan kampung wisata di Kota Yogyakarta, ada satu bidang yang tak boleh kita abaikan: perlindungan hukum dan advokasi. Seringkali, pelaku UMKM dan pengelola kampung wisata menghadapi tantangan hukum seperti perizinan, sengketa lahan, pelanggaran merek, hingga kerentanan terhadap eksploitasi atau penipuan.

Di sinilah PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), khususnya bidang Advokasi dan Hukum, memiliki peran strategis.

1. Menjadi Pelindung Hak-hak UMKM dan Masyarakat Wisata

PWMOI dapat membantu mengedukasi pelaku UMKM dan pengelola wisata tentang:

  • Pentingnya legalitas usaha (NIB, PIRT, HAKI, dsb.).
  • Kontrak kerja sama yang adil dengan mitra.
  • Pencegahan terhadap jeratan hukum yang merugikan.

PWMOI bisa menggandeng LBH (Lembaga Bantuan Hukum), notaris, atau advokat untuk melakukan penyuluhan hukum, baik langsung maupun melalui media daring.

Rasulullah SAW bersabda:
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim maupun yang dizalimi.”
(HR. Bukhari)

Salah satu bentuk menolong yang dizalimi adalah memberi pendampingan hukum agar mereka tidak tertindas karena ketidaktahuan.

2. Advokasi Kebijakan Publik yang Pro-UMKM dan Kampung Wisata

PWMOI bidang hukum juga dapat menjadi corong masyarakat untuk menyuarakan:

  • Regulasi yang berpihak kepada UMKM dan desa wisata.
  • Anggaran atau insentif pemerintah untuk pelaku usaha kecil.
  • Penolakan terhadap kebijakan yang menyulitkan usaha mikro dan wisata rakyat.

Melalui tulisan opini, berita advokasi, dan forum diskusi publik, PWMOI dapat berperan sebagai penjaga keadilan sosial dan ekonomi.

3. Mediasi Konflik Sosial dan Sengketa Usaha

Ketika terjadi konflik antara pelaku usaha dengan konsumen, pengelola kampung dengan pihak luar, atau antaranggota komunitas sendiri, PWMOI dapat menjadi pihak mediasi awal—menggunakan pendekatan persuasif, musyawarah, dan dialog terbuka berbasis data.

PWMOI menjadi media yang mendamaikan, bukan memprovokasi.

Harapan:

PWMOI bidang advokasi dan hukum bukan hanya tempat bertanya soal aturan, tapi juga sahabat UMKM dan kampung wisata dalam membangun usaha yang aman secara hukum, adil secara sosial, dan berkah secara spiritual.

Mari kita jaga semangat perjuangan, agar keadilan dan keberkahan menjadi landasan setiap langkah pemberdayaan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *