
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Di tengah meningkatnya kesadaran umat terhadap pentingnya makanan halal dan thayyib, muncul sebuah tantangan sekaligus peluang bagi para pelaku usaha rumah makan halal dan penyedia bahan baku halal.
Pertanyaannya: apa yang harus dilakukan agar usaha ini mendapat dukungan dari semua pihak — pelanggan, komunitas, pemerintah, dan lembaga keuangan — serta memiliki pelanggan yang setia?
Berikut beberapa kunci yang bisa menjadi renungan dan motivasi kita semua:
1. Tunjukkan Komitmen Nyata terhadap Kehalalan
Allah SWT memerintahkan kita untuk memakan yang halal dan baik, bukan hanya sekadar lezat atau murah.
“Makanlah dari rezeki yang halal dan baik yang telah Allah karuniakan kepada kalian…” (QS. Al-Baqarah: 172)
Maka pelaku usaha wajib menunjukkan keseriusan terhadap kehalalan produknya, baik dari:
- bahan baku (asal daging, minyak, bumbu),
- cara memasak (terpisah dari yang najis),
- maupun dalam penyajian (kebersihan dan adab pelayanannya).
Mengurus sertifikat halal dan menerapkan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah langkah nyata, bukan hanya simbol.
2. Jujur dan Transparan dalam Bisnis
Pelanggan akan setia kepada rumah makan atau pemasok bahan baku yang jujur, tidak menyembunyikan informasi bahan, harga, atau proses produksi.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. Tirmidzi)
Ketika usaha dijalankan dengan kejujuran, Allah akan turunkan keberkahan, dan pelanggan akan merasa aman dan nyaman.
3. Bangun Kolaborasi dengan Komunitas dan Lembaga
Pelaku usaha jangan jalan sendiri. Jalin kerja sama dengan:
- komunitas halal (UMKM syariah, koperasi halal),
- lembaga pendamping halal seperti MUI, Kemenag,
- lembaga keuangan syariah,
- serta media dan influencer Muslim.
Kolaborasi ini memperluas pasar, memperkuat kepercayaan, dan membuka peluang pengembangan usaha.
4. Pelayanan Ramah dan Berbasis Nilai Islam (Berakhlak Mulia).
Banyak rumah makan halal yang kehilangan pelanggan bukan karena makanannya, tapi karena pelayanannya buruk.
Dalam Islam, melayani adalah bagian dari ibadah.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad)
Maka jadikan setiap pelanggan seperti tamu yang dimuliakan. Beri pelayanan ramah, bersih, cepat, dan sesuai adab Islam. Ini akan menciptakan pelanggan loyal yang akan mempromosikan secara alami.
5. Aktif dalam Edukasi dan Dakwah Halal
Usaha halal juga bagian dari dakwah. Bagikan ilmu halal kepada pelanggan:
- melalui poster, leaflet, media sosial,
- ajak pelanggan ikut belajar tentang halal,
- atau adakan kajian ringan di tempat usaha.
Ini menciptakan komunitas pelanggan yang loyal dan punya kedekatan nilai dengan usaha Anda.
Harapan:
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Menjalankan usaha rumah makan halal atau menjadi penyedia bahan baku halal bukan hanya bisnis biasa. Ini adalah ladang amal, tempat dakwah, dan upaya menjaga umat agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah.
Mari kita dukung dan doakan para pelaku usaha halal agar selalu diberi kekuatan untuk:
- jujur dalam berdagang,
- menjaga kehalalan produknya,
- terus berinovasi,
- dan berkontribusi dalam membangun ekosistem halal di lingkungan kita.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Isi Surat Jaminan Produk Halal dan Komitmen Pelaku Usaha dalam Edukasi SJPH di Rumah Makan”
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Dalam kehidupan kita sebagai umat Islam, menjaga makanan dan minuman yang kita konsumsi adalah perintah Allah yang tidak bisa ditawar-tawar. Maka tak heran, saat ini semakin banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan — termasuk rumah makan — yang berkomitmen untuk menjalankan prinsip halal secara sungguh-sungguh.
Salah satu bentuk komitmen itu adalah dengan mengisi dan menandatangani “Surat Pernyataan Jaminan Produk Halal”, yang merupakan bagian dari sistem besar bernama Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
1. Apa Itu Surat Jaminan Produk Halal?
Surat ini adalah pernyataan tertulis dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa seluruh proses usaha yang dilakukan:
- mulai dari bahan baku,
- proses produksi, penyajian,
- hingga distribusi dan pelayanan,
telah sesuai dengan prinsip halal, serta bersedia menjalankan sistem SJPH secara konsisten.
Surat ini memuat:
- Identitas pelaku usaha dan usaha yang dijalankan,
- Komitmen menggunakan bahan yang sudah halal,
- Kesediaan melakukan edukasi kepada karyawan dan mitra usaha,
- Kesiapan menerima audit halal dan pengawasan,
- Dan kesediaan untuk melakukan perbaikan bila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip halal.
Surat ini bukan hanya administratif, tapi juga wujud tanggung jawab moral dan spiritual pelaku usaha kepada Allah dan konsumennya.
2. Komitmen Edukasi Halal dalam Usaha
Jamaah yang dirahmati Allah,
Tidak cukup hanya pemilik usaha yang tahu halal. Setiap yang terlibat dalam usaha rumah makan halal — dari juru masak, pelayan, kasir, supplier, hingga kurir — harus paham makna halal dan bagaimana menjaga kehalalan.
Inilah pentingnya edukasi dalam SJPH. Pelaku usaha harus:
- Mengadakan briefing rutin tentang SOP halal,
- Memberi pelatihan atau penjelasan tentang bahan haram yang harus dihindari,
- Menjelaskan cara penanganan bahan halal agar tidak terkena najis atau kontaminasi silang,
- Menjadikan nilai-nilai halal dan thayyib sebagai budaya kerja.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka seorang pemilik rumah makan halal harus menjadi pemimpin yang mendidik dan menuntun timnya untuk berjalan sesuai dengan tuntunan halal.
3. Dampaknya bagi Pelanggan dan Keberkahan Usaha
Jika seluruh karyawan paham SJPH, maka pelayanan akan lebih baik, konsumen akan merasa aman dan percaya, serta usaha akan mendapat dukungan dari pelanggan dan masyarakat.
Tak hanya itu, keberkahan pun akan hadir. Rezeki yang diperoleh bukan hanya banyak, tetapi juga bersih dan menenangkan.
Harapan:
Mari kita doakan agar seluruh pelaku usaha rumah makan dan penyedia bahan baku di DIY dan seluruh Indonesia:
- Dimudahkan dalam menerapkan SJPH,
- Konsisten dalam menjaga kehalalan produknya,
- Dan mampu menjadi agen edukasi halal bagi tim kerja dan lingkungannya.
Karena sejatinya, menjaga makanan halal adalah menjaga akhlak dan ibadah umat.
Dan bagi pelaku usaha, menandatangani surat jaminan halal dan berkomitmen pada SJPH adalah bukti bahwa mereka berdagang tidak sekadar mencari untung, tapi juga mengejar keberkahan dari Allah SWT.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
