Azmi Muhammad Islam, SE, M.Sc., Dosen Managemen FEB UMY dan Pengurus PINBAS MUI DIY.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saudaraku yang dirahmati Allah,
Setiap pagi, siang, dan malam, kita umat Islam diperintahkan untuk “makan dari yang halal dan thoyyib” (QS. Al-Baqarah: 168). Namun, dalam praktik sertifikasi oleh lembaga resmi seperti BPJPH di Indonesia, kita justru lebih sering mendengar istilah “Sertifikasi Halal” saja—tanpa kata “Thoyyib”. Kenapa?

Asal Konsep: Halalan Thoyyiban

Dalam Al-Qur’an, halal dan thoyyib muncul berdampingan. Artinya, bukan hanya boleh menurut syariat, tetapi juga baik, sehat, bersih, aman, dan bermartabat. Islam bukan hanya soal boleh atau tidaknya, tapi juga soal kelayakan dan kebermanfaatan.

Namun dalam praktik hukum dan regulasi, terutama oleh BPJPH, hanya kata “halal” yang dijadikan standar sertifikasi. Mengapa?

Alasan Utama: Halal Lebih Tegas, Thoyyib Lebih Luas dan Subjektif

  • Halal punya batasan hukum yang jelas: tidak mengandung babi, alkohol, bangkai, dan disembelih sesuai syariat.
  • Thoyyib adalah ranah yang lebih luas: soal gizi, kebersihan, keamanan pangan, lingkungan, dan etika bisnis.

Karena itu, sertifikasi lebih mudah menetapkan status “halal” secara teknis dan hukum, sementara “thoyyib” sering kali tumpang tindih dengan aturan lain seperti BPOM, ISO, standarisasi G2RT, dan standar keberlanjutan (ESG).

Tren Kontemporer: Kembali ke Prinsip Halalan Thoyyiban

Di era sekarang, umat mulai sadar bahwa halal saja tidak cukup. Harus halal dan thoyyib. Ini terlihat dari:

  • Tren produk halal organik
  • Halal yang berkelanjutan (sustainable)
  • Praktik ramah lingkungan dan ramah pekerja
  • Kampanye ethical commerce di dunia Islam dan global

Irisan Halal dan Keberlanjutan

AspekHalalKeberlanjutanTitik Temu
TujuanSesuai hukum syariahRamah lingkungan & sosialTanggung jawab moral & spiritual
FokusProses dan zatLingkungan & masyarakatEtika produksi
ContohProduk tanpa babi, ribaProduk fair trade, ramah lingkunganProduk halal organik, zero waste

Maka kita belajar bahwa tidak semua yang halal itu thoyyib, dan tidak semua yang thoyyib itu halal menurut syariat. Tetapi kita dituntut untuk mengupayakan keduanya sekaligus.

Jika Satu Syarat Dilanggar?

  • Jika halal dilanggar, maka produk tidak halal. Misal: ayam tidak disembelih dengan nama Allah.
  • Jika thoyyib dilanggar, maka produk halal, tapi tidak ideal. Misal: produk halal tapi tinggi zat aditif berbahaya, atau dibuat dengan eksploitasi pekerja.

Maka untuk disebut halalan thoyyiban, harus memenuhi kedua-duanya.

Harapan: Mari Kita Naikkan Standar

Mari, wahai saudara-saudariku, kita dorong usaha dan konsumsi kita bukan hanya mengejar “label halal”, tapi juga mengejar nilai-nilai thoyyib—baik dalam gizi, produksi, distribusi, hingga etika bisnis.

Sertifikasi halal boleh jadi hanya syarat legal minimal. Tapi halalan thoyyiban adalah panggilan spiritual maksimal. Inilah jejak Islam yang paripurna: suci, bersih, baik, dan membawa berkah.

Wallahu a’lam bishawab.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

PUSAT INKUBASI BISNIS SYARIAH
Bertahap dan Berkelanjutan mendampingi usaha UMKM di Kampung Wisata dan Desa Wisata se-DIY

Saudaraku yang dirahmati Allah,

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesempatan untuk terus berkontribusi dalam kebaikan. Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan kita semua sebagai umatnya.


Makna dan Tujuan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS)

Islam tidak hanya mengatur ibadah, tapi juga tata kelola muamalah yang berkeadilan dan berkah. Salah satu bentuk aplikatifnya adalah hadirnya Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) sebagai wadah pembinaan, pelatihan, dan pendampingan bagi pelaku UMKM agar usahanya:

  • Sesuai prinsip syariah (halal, thayyib, adil),
  • Tumbuh berkelanjutan,
  • Memberikan manfaat untuk umat dan lingkungan.

PINBAS adalah “mesin penggerak ekonomi umat” di tingkat lokal, terutama di kampung wisata dan desa wisata se-DIY, agar menjadi pusat kemandirian, kolaborasi, dan keberkahan usaha.


Tujuan Utama PINBAS di Kampung Wisata/Desa Wisata se-DIY

  1. Membentuk pelaku usaha syariah yang tangguh dan berdaya saing.
  2. Menghasilkan produk halal unggulan lokal yang siap masuk pasar nasional dan global.
  3. Menumbuhkan ekosistem usaha gotong royong berbasis masjid, pesantren, dan masyarakat desa.
  4. Menyiapkan regenerasi wirausaha muslim yang kreatif, inovatif, dan amanah.
  5. Meningkatkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam.

Contoh Kegiatan Rutin PINBAS yang Bertahap dan Berkelanjutan

HarianPembiasaan, Literasi, dan Motivasi

  • Ngaji Pagi UMKM Syariah: Kajian singkat 15 menit untuk motivasi spiritual dan etos kerja Islami.
  • Pojok Konsultasi Usaha Syariah: Pendampingan langsung bagi pelaku usaha di kampung.
  • Pendataan & Pemetaan UMKM Halal di setiap dusun/desa/kampung wisata.

PekananPelatihan, Produksi, dan Pameran

  • Pelatihan Tematik (Temu Kamis atau Jum’at): Seperti “Desain Kemasan Halal”, “Pencatatan Keuangan Syariah”, “Digital Marketing Islami”.
  • Klinik Branding dan Lab Foto Produk UMKM
  • Pekan Produk Halal: Pameran mingguan produk UMKM binaan PIBS di balai desa atau kampung wisata.

BulananKolaborasi, Sertifikasi, dan Peningkatan Mutu

  • Workshop Sertifikasi Halal Gratis (bekerja sama dengan BPJPH dan LPPOM MUI).
  • Kelas Kolaborasi ABCGM (Akademisi, Bisnis, Community, Government, Media)
  • Bazar UMKM Syariah dan Wisata Halal Bulanan: Satu desa ditunjuk setiap bulan sebagai tuan rumah.
  • Penilaian Produk Unggulan Desa (Program 1 Desa 1 Produk Halal)

TahunanAkselerasi dan Replikasi

  • Jambore Wirausaha Syariah se-DIY: Ajang silaturahmi, expo, pitching bisnis, dan pemberian penghargaan.
  • Wisata Edukasi UMKM Syariah dan Halal Expo
  • Launching Buku Tahunan “Jejak Usaha Halal Desa Wisata”
  • Replikasi Model PINBAS di Desa Baru: Setiap tahun minimal 10 desa/kampung wisata baru dibina.

Harapan dan Renungan

Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)

Pusat Inkubasi Bisnis Syariah bukan sekadar program, tapi gerakan dakwah ekonomi untuk membangun peradaban. Dari desa, kita menyalakan obor perubahan. Dari kampung wisata, kita ciptakan berkah dunia dan akhirat melalui usaha halal, berkualitas, dan penuh semangat gotong royong.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
#Kultum283 #PINBASDIY #UMKMBerkah #EkonomiSyariahBangkit #GotongRoyongTetrapreneur

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *