
Kultum Kak Juma ttg Ekonomi Bisnis Syariah: Disampaikan di Masjid Ikhwatun Khasanah, Tegalmulyo, Gedongtengen, Yogyakarta. Bakda Sholat Dhuhur Berjamaah. Kamis, 31 Juli 2025.
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا.
Sholawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan kita semua yang senantiasa berusaha meneladani beliau. Aamiin.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Kultum kali ini ttg memakmurkan masjid. Bagaimana kita bersama dapat memahami bahwa Masjid bukan hanya tempat ibadah ritual (Baitulloh), tetapi juga pusat peradaban dan pemberdayaan umat (Baitud dakwah dan Baitul Maal dan baitul Mu’ammalah). Termasuk dalam hal ini adalah pemberdayaan ekonomi yang bisa dilakukan melalui bisnis syariah berbasis jamaah masjid.
- Mengapa Bisnis Syariah Berbasis Masjid Penting?
Karena:
Banyak jamaah kita yang memiliki potensi, keahlian, dan kebutuhan ekonomi yang belum terorganisir. Masih jalan sendiri sendiri dan takmir masjid masih banyak yang tidak peduli ttg dakwah ekonomi ini. Padahal peran dan fungsi masjid tidak hanya sebagai baitulloh, tapi juga baitut tarbiyah, baitud dakwah, baitul maal, dan baitul mu’ammalah diantaranya.
Masjid adalah tempat berkumpulnya kepercayaan, kejujuran, dan semangat tolong-menolong.
Dalam Islam, bisnis itu ibadah, bila diniatkan dan dilakukan sesuai syariat.
- Contoh Bisnis Syariah Jamaah Masjid
Koperasi Syariah Jamaah: tempat simpan pinjam bebas riba.
Bazar produk halal jamaah tiap bulan: UMKM jamaah difasilitasi menjual produk ke sesama jamaah. Syukur takmir masjid mengelola potensi ekonomi jamaah ini dengan tertib.
Warung berkah jamaah: dikelola bersama, keuntungannya untuk sosial masjid.
Pelatihan keterampilan (bikin sabun, camilan halal, jajanan halal, kuliner halal, snack box halal, kerajinan) untuk ibu-ibu dan remaja masjid.
- Prinsip Dasar Bisnis Syariah
Tanpa riba
Tanpa penipuan dan spekulasi (gharar)
Jujur, adil, dan menghindari yang haram, bahannya dan proses produksinya dan saat penyajiannya.
Berbagi hasil, bukan berbagi beban
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada” (HR. Tirmidzi)
- Langkah Awal di Masjid Kit a
Mulai dengan pemetaan potensi jamaah: siapa yang punya produk, keahlian, atau butuh pelatihan?
Bentuk tim ekonomi masjid: takmir, pemuda, ibu-ibu, ustadz, tokoh, semua terlibat.
Susun agenda bulanan: pelatihan, bazar, pembinaan UMKM jamaah lewat kultum rutin agar wawasan jamaah tercerahkan dan terbuka.
Kolaborasi dengan lembaga syariah atau komunitas sekitar seperti PINBAS MUI (Pusat inkubasi bisnis syariah).
Penutup:
Yuk, kita niatkan dari sekarang: bukan hanya sholat di masjid, tapi juga membangun kekuatan ekonomi syariah dari masjid, untuk keberkahan bersama.
وَاللّٰهُ الْمُوَفِّقُ إِلَى أَقْوَمِ الطَّرِيقِ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Berikut 30 jenis usaha UMKM bidang bisnis syariah yang dapat dikembangkan untuk pemberdayaan UMKM jamaah masjid, dikelompokkan berdasarkan klaster usaha dan selaras dengan prinsip halal, thayyib, dan berkah:
🕌 A. Klaster Pangan Halal dan Kuliner
- Warung makan halal rumahan – dengan menu harian sesuai prinsip halal dan thayyib.
- Katering syariah – untuk hajatan, syukuran, dan kegiatan masjid.
- Jajanan pasar halal – seperti donat kentang, kue basah, dan camilan rumahan.
- Produk frozen food halal – bakso, sosis, nugget buatan jamaah.
- Minuman herbal sehat – wedang uwuh, jahe merah instan, sinom, sari temulawak.
👕 B. Klaster Fashion Muslim dan Kerajinan
- Konveksi baju muslim – baju koko, gamis, mukena.
- Produsen sajadah & sarung – usaha kerajinan untuk kebutuhan ibadah.
- Kerajinan kaligrafi dan hiasan islami – dari kayu, resin, atau kulit.
- Usaha bordir mukena dan hijab – bisa dikerjakan ibu-ibu jamaah.
- Produksi tasbih, peci, dan souvenir haji/umrah – untuk oleh-oleh jamaah.
📚 C. Klaster Edukasi, Digital, dan Kreatif Islami
- Penerbitan buku islami lokal – karya santri/jamaah masjid.
- Desain dan percetakan konten dakwah – spanduk, brosur masjid, dll.
- Pembuatan konten dakwah digital – YouTube dakwah, podcast islami.
- Pelatihan komputer & digital marketing syariah – untuk pemuda masjid.
- Kursus tahsin, bahasa Arab, dan privat mengaji – sistem UMKM jasa edukasi.
🧴 D. Klaster Kesehatan dan Kebersihan Islami
- Produksi sabun sunnah & herbal – sabun zaitun, habbatussauda, dll.
- Minyak urut & balur herbal – untuk ruqyah dan pijat muslimah.
- Produk aromaterapi & pewangi alami halal – untuk rumah dan masjid.
- Pembuatan jamu cair/serbuk sehat thibbun nabawi – paket kesehatan.
- Air minum kemasan Islami (Aqiqah/Umrah) – usaha air isi ulang syariah.
🚜 E. Klaster Pertanian, Ternak, dan Olahan Pangan
- Pertanian sayur dan tanaman obat keluarga (TOGA) – pekarangan masjid/jamaah.
- Peternakan kambing/domba kurban – program tabungan kurban jamaah.
- Produksi pupuk organik dan eco-enzym – mendukung kebun masjid.
- Budidaya ikan lele/mujair bioflok – kolam mini jamaah.
- Usaha pengolahan hasil tani/ternak – kripik, kerupuk, abon, telur asin.
🛍️ F. Klaster Layanan dan Jasa Syariah
- Layanan aqiqah dan kurban syariah – dengan sistem digital.
- Travel halal dan wisata religi lokal – kunjungan pesantren, masjid kuno.
- Jasa laundry syariah – dengan akad dan operasional halal.
- Jasa kurir/barang antar UMKM jamaah – ojek syariah komunitas.
- Koperasi Konsumen Syariah Masjid – unit usaha belanja bersama jamaah.
🔑 Catatan Pemberdayaan:
- Semua usaha di atas bisa dijalankan individu atau kelompok jamaah masjid.
- Bisa masuk dalam program Inkubasi Bisnis Syariah Masjid.
- Didukung oleh peran takmir, dai, komunitas UMKM jamaah.
- Cocok untuk program Sekolah Bisnis Syariah (SBS), Bazar Masjid, atau BMT Jamaah.