
Pak Juma (PINBAS DIY) dan Pak Anto (P3EI FBE UII) kali ini berdiskusi terkait Apa Manfaat Sidang Tahunan Ekonomi Umat yang diadakan oleh KPEU MUI Pusat bagi umat Islam di seluruh Indonesia, yang tersebar di 36 provinsi. Berikut ini adalah hasil diskusi kecil dari kedua dilaporkan oleh wartawan media online Indonesia (PWMOI Yogya) :
🌐 1. Menyelaraskan Arah Kebijakan Ekonomi Umat Secara Nasional
Sidang tahunan ekonomi umat menjadi forum nasional yang menyatukan visi dan misi antara MUI Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada umat.
✳️ Contoh: Penetapan arah pengembangan koperasi syariah, BUMMas (Badan Usaha Milik Masjid), dan ekonomi pesantren serta pasar produk halal di setiap propinsi dan nasional serta global (ekspor).
📊 2. Evaluasi dan Sinkronisasi Program Ekonomi Umat Antar Wilayah
Sidang ini menjadi sarana evaluasi capaian dan tantangan dari program-program ekonomi umat yang dijalankan di berbagai provinsi, sekaligus menyelaraskan kembali dengan agenda nasional saat ini untuksetahun kedepan secara berkesinambungan.
✳️ Contoh: Evaluasi perkembangan UMKM binaan MUI, pembentukan pusat inkubasi bisnis syariah daerah hingga sekolah bisnis syariah di setiap desa wisata atau kampung wisata.
🤝 3. Memperkuat Kolaborasi ABCGFM (Akademisi, Businessmen, Community, Government, Financial, Media)
Sidang tahunan menjadi ruang pertemuan strategis antara para pelaku ekonomi umat dari seluruh Indonesia dengan stakeholder lain dalam format kolaboratif.
✳️ Contoh: Kerjasama lintas daerah dalam branding produk halal lokal ke pasar nasional/global terutama jaringan pasar produk halal antar propinsi oleh PINBAS dan ekspor produk halal di negara muslim melalui duta besar yang sudah terjalin komunikasinya dengan MUI.
📢 4. Menjadi Sarana Aspirasi dan Advokasi Ekonomi Umat
Dari forum ini, KPEU MUI dapat menghimpun aspirasi ekonomi umat di daerah untuk kemudian diadvokasikan ke pemerintah pusat atau lembaga terkait sebagai kebijakan publik. Perlu juga adanya pemberian record preastasi award terkait produk unggulan halal yang sudah punya G2RT UMKM di setiap propinsi se Indonesia.
✳️ Contoh: Usulan peraturan perlindungan UMKM syariah atau zonasi halal termasuk adanya SNI G2RT produk unggulan atau produk gerakan di setiap propinsi se Indonesia bersama PINBAS setempat
🏞️ 5. Mendorong Inisiasi Program Prioritas Ekonomi Umat di Daerah
Setelah sidang, biasanya ada follow up berupa gerakan ekonomi umat berbasis lokal di setiap provinsi, seperti:
- Gerakan Desa Wisata Halal
- Inkubasi UMKM Syariah bersama Sekolah Bisnis Syariah PINBAS DIY.
- Digitalisasi ZISWAF dan BUMMas dampingan PINBAS DIY
- Pelatihan entrepreneur muda santri dan mahasiswa
🕌 6. Memperkuat Peran Masjid dan Pesantren sebagai Poros Ekonomi Umat
Forum ini juga menegaskan pentingnya masjid dan pesantren sebagai motor penggerak ekonomi umat dan menyusun strategi untuk menjadikan keduanya sebagai pusat pemberdayaan ekonomi riil bersama PINBAS setempat dan jaringan holding UMKM di setiap propinsi untuk solusi modal dan pasar setiap produk UMKM milik jamaah masjid se Indonesia.
🗺️ 7. Menyediakan Peta Jalan dan Panduan untuk KPEU MUI Daerah
Setelah sidang, biasanya akan diterbitkan panduan strategis tahunan yang bisa menjadi rujukan bagi KPEU MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun program kerja termasuk perlu adanya SNI G2RT UMKM dan holding UMKM produk halal di setiap propinsi se Indonesia .
💡 8. Menumbuhkan Optimisme dan Kemandirian Ekonomi Umat
Dengan mengangkat tema-tema aktual dan inspiratif, sidang tahunan memberi semangat baru dan pencerahan kepada umat bahwa ekonomi syariah bukan sekadar idealisme, tapi solusi nyata menghadapi tantangan ekonomi bisnis syariah, krisis syariah, ketimpangan syariah, dan ketergantungan ekonomi bisnis syariah yang perlu terus dipahamkan dan dijalankan bertahap dan berkelanjutan di setiap propinsi se Indonesia.
🎯 Kesimpulan:
Sidang Tahunan Ekonomi Umat KPEU MUI Pusat bukan hanya agenda seremonial, tetapi platform strategis nasional yang bermanfaat untuk:
- Merumuskan arah gerakan ekonomi umat,
- Menguatkan jejaring,
- Membangun kebijakan berbasis umat,
- Dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi syariah dari pusat ke daerah.
➕ Manfaat akhirnya adalah:
Kemandirian ekonomi umat Islam se-Indonesia, demi keadilan sosial, kesejahteraan, dan keberkahan bangsa sesuai dengan tujuan dan cita cita UUD 1945 dan Pancasila.


