
Regisi pagi, RRI pro1, Rabu pagi, jam 5-6

Drs. Jumarodin, MM, Ketua PINBAS MUI DIY saat dialog religi pagi RRI pro1 Rabu, 27/08/2025, jam 5-6,
1. Makna Umum
- 80 Tahun Indonesia Merdeka = bangsa kita sudah lama terbebas dari penjajahan politik sejak 1945.
- 80 Tahun Rakyat Usahanya Merdeka = kemerdekaan itu seharusnya juga dirasakan nyata dalam bidang ekonomi dan usaha rakyat.
👉 Jadi, tema ini menegaskan bahwa kemerdekaan tidak cukup hanya di bidang politik, tetapi harus diwujudkan juga dalam kemerdekaan ekonomi: rakyat bisa berusaha secara adil, mandiri, dan sejahtera di negeri sendiri.
2. Pesan Utama Tema
- Hak rakyat untuk berusaha dijamin UUD 1945 (Pasal 27 & 33).
- Rakyat tidak boleh menjadi “penonton” di negeri sendiri, tetapi harus jadi pelaku utama ekonomi nasional.
- Usaha rakyat (UMKM, koperasi, petani, nelayan, pedagang kecil, jama’ah masjid) harus bebas dari hambatan: monopoli, dominasi asing, dan praktik usaha tidak adil.
- Merdeka dalam usaha berarti usaha rakyat halal, mandiri, berdaulat, dan gotong royong.
3. Relevansi di Usia 80 Tahun Merdeka
- Setelah 80 tahun, saatnya kita refleksi: apakah rakyat sudah merdeka dalam usahanya?
- Jika belum, maka perjuangan kemerdekaan harus diteruskan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi umat.
- Masjid, pesantren, desa, UMKM, koperasi, dan komunitas lokal harus menjadi basis ekonomi rakyat.
4. Harapan dari Tema
- Pemerintah, masyarakat, dan jama’ah masjid sama-sama bergerak untuk:
- Memerdekakan usaha rakyat dari kemiskinan & ketergantungan.
- Menguatkan ekonomi syariah, koperasi, dan UMKM halal.
- Membangun ekonomi yang berkeadilan & bermartabat untuk Indonesia Emas 2045.
📌 Singkatnya, tema ini bermaksud mengingatkan: Kemerdekaan politik sudah kita raih 80 tahun lalu, kini saatnya memastikan rakyat juga benar-benar merdeka dalam usahanya, sejahtera di negeri sendiri, dan tidak tertindas oleh sistem ekonomi yang tidak adil.

30 contoh usaha pemberdayaan ekonomi bisnis rakyat/umat di Indonesia setelah 80 tahun merdeka, yang bisa menjadi inspirasi gerakan kemandirian ekonomi umat mulai tahun 2025, makin masif.
30 Contoh Usaha Pemberdayaan Ekonomi Bisnis Rakyat/Umat
A. Usaha Berbasis Masjid & Jama’ah
- Badan Usaha Milik Masjid (BUMM) – koperasi syariah jama’ah.
- Pasar Halal Masjid mingguan/bulanan.
- Katering Jama’ah Masjid untuk hajatan dan acara komunitas.
- Gerai Produk UMKM Jama’ah (warung, minimarket syariah).
- Layanan wisata religi & umrah berbasis masjid.
B. Usaha UMKM Halal & Kuliner
- Warung makan halal & sehat (nasi box, warung tenda).
- Produk olahan lokal (bakpia, tempe, keripik singkong, mie lethek).
- Minuman herbal & jamu modern (sehat berbasis herbal).
- Produk roti, kue, dan snack halal untuk pasar sekolah & kampus.
- RPU & RPH halal (rumah potong unggas/hewan sesuai syariah).
C. Usaha Pertanian, Pangan & Desa
- Pertanian organik jama’ah desa.
- Kebun hidroponik masjid/desa.
- Peternakan kambing & sapi qurban berbasis koperasi.
- Budidaya ikan air tawar (lele, nila, gurame).
- Program ketahanan pangan masjid (beras jama’ah).
D. Usaha Ekonomi Kreatif & Digital
- Marketplace halal online untuk produk UMKM jama’ah.
- Media dakwah & bisnis digital (podcast, konten islami).
- Jasa desain grafis islami & percetakan.
- Platform e-learning ekonomi syariah & UMKM.
- Toko online produk jama’ah (dropship/reseller).
E. Usaha Jasa & Keterampilan
- Koperasi simpan pinjam syariah untuk anggota jama’ah.
- Laundry halal & jasa kebersihan islami.
- Travel syariah & homestay desa wisata.
- Transportasi komunitas (ojek syariah/jama’ah).
- Workshop keterampilan (menjahit, bordir, kerajinan tangan).
F. Usaha Sosial & Lingkungan
- Bank Sampah Masjid dengan produk daur ulang.
- Produk ramah lingkungan & halal (sabun, pembersih, parfum).
- Gerakan wakaf produktif (sawah wakaf, ruko wakaf, ternak wakaf).
- Pusat layanan kesehatan jama’ah (klinik herbal, bekam, posyandu).
- Ekowisata & desa wisata kreatif unggul berbasis kearifan lokal.
Dengan 30 contoh usaha ini, umat bisa benar-benar merasakan kemerdekaan ekonomi setelah 80 tahun Indonesia merdeka: usaha mandiri, halal, adil, dan berbasis gotong royong.

30 Contoh Masjid sebagai Basis Ekonomi Bisnis Syariah UMKM
A. Bidang Perdagangan & Kuliner
- Pasar Halal Masjid – bazar rutin UMKM jamaah dengan produk halal & thayyib.
- Koperasi Syariah Jamaah Masjid – menyediakan kebutuhan pokok, sembako, alat ibadah.
- Warung/Kantin Masjid – makanan-minuman sehat & halal untuk jamaah dan musafir.
- Gerai Produk UMKM Jamaah – kerajinan, pakaian muslim, herbal, dll.
- Toko Online Jamaah Masjid – platform digital bersama berbasis masjid untuk pemasaran produk.
B. Bidang Jasa & Layanan
- Layanan Jasa Kebersihan Islami – dikelola pemuda masjid.
- Jasa Fotografi & Videografi Islami – dokumentasi acara masjid & jamaah.
- Layanan Jasa Transportasi Syariah – antar jemput jamaah & wisatawan halal.
- Layanan PPOB (Pulsa, Token, Bayar Tagihan) di area masjid.
- Jasa Penitipan Anak (TPA Masjid) – edukasi & bisnis syariah.
C. Bidang Pertanian & Peternakan
- Urban Farming di Lahan Masjid – sayur organik, hidroponik, vertikultur.
- Ternak Lele/Mujair di Kolam Masjid – hasil untuk jamaah & ekonomi.
- Budidaya Madu & Herbal – lebah madu, jahe merah, kunyit, dll.
- Kebun Wakaf Produktif – dikelola masjid, hasil untuk kesejahteraan jamaah.
- Bank Pangan Jamaah Masjid – stok beras, sayur, daging dari petani/UMKM sekitar.
D. Bidang Pendidikan & Literasi Ekonomi
- Kursus Digital Marketing UMKM di aula masjid.
- Klinik Bisnis Syariah – konsultasi usaha halal jamaah.
- Pelatihan Kewirausahaan Santri & Pemuda Masjid.
- Sekolah/Madrasah Entrepreneur Masjid.
- Literasi Halal (Produk & Sertifikasi) – bimbingan bagi UMKM.
E. Bidang Keuangan & Kesejahteraan
- BMT Masjid (Baitul Maal wat Tamwil Syariah).
- Layanan Tabungan & Pembiayaan Syariah untuk jamaah.
- Dana Bergulir Usaha Jamaah dari kas infaq/zakat.
- Asuransi Syariah Berjamaah berbasis solidaritas jamaah.
- Layanan ZISWAF Produktif – zakat, infaq, wakaf dikelola untuk usaha produktif.
F. Bidang Wisata, Kesehatan & Sosial
- Masjid sebagai Destinasi Wisata Religi Halal.
- Klinik Kesehatan Islami – pengobatan herbal, bekam, ruqyah syar’iyyah.
- Layanan Homestay Syariah – rumah jamaah untuk wisatawan muslim.
- Pusat Oleh-oleh Halal Masjid.
- Ekspo UMKM Jamaah Masjid se-Kota/Daerah – event tahunan masjid.
📌 Inti Konsep:
Masjid bukan hanya pusat ibadah ritual, tetapi juga pusat peradaban umat, termasuk ekonomi bisnis syariah. Dengan model ini, masjid menjadi:
- Pusat spiritual → menguatkan iman.
- Pusat sosial → menguatkan ukhuwah.
- Pusat ekonomi → menguatkan kemandirian umat.
