Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman dan Islam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Jamaah yang dirahmati Allah,
Pada kesempatan yang berbahagia ini, mari kita renungkan betapa pentingnya memahami literasi pengelolaan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) serta pemanfaatannya secara syariah dalam rangka memberdayakan ekonomi bisnis umat, khususnya di lingkungan jamaah masjid.

1. ZISWAF sebagai Instrumen Ekonomi Umat

Islam telah mengatur distribusi kekayaan secara adil melalui ZISWAF. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sementara infak dan sedekah bersifat sunnah tetapi sangat dianjurkan. Adapun wakaf adalah investasi jangka panjang bagi kemaslahatan umat. Jika dikelola dengan baik, dana ZISWAF dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”

2. Literasi Pengelolaan Dana ZISWAF

Memahami pengelolaan dana ZISWAF tidak sekadar tentang menghimpun dan menyalurkan, tetapi juga bagaimana mengelolanya agar memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Banyak dana ZISWAF yang masih dikelola secara konvensional tanpa inovasi, sehingga manfaatnya belum maksimal. Padahal, dengan pendekatan manajemen syariah yang baik, dana ini bisa dikembangkan dalam bentuk:

  • Modal usaha untuk UMKM berbasis syariah
  • Pengembangan koperasi syariah di masjid
  • Pendirian BUMM (Badan Usaha Milik Masjid) untuk usaha produktif

3. Contoh Sukses Pemanfaatan ZISWAF dalam Ekonomi Umat

Beberapa negara seperti Malaysia dan Turki telah membuktikan bahwa wakaf produktif dapat menjadi pilar ekonomi umat. Bahkan di Indonesia, beberapa masjid telah berhasil mengelola dana ZISWAF untuk membangun pusat ekonomi berbasis masjid seperti minimarket syariah, usaha pertanian (perikanan, peternakan, perkebunan, olahan pangan halal), hingga rumah sakit wakaf.

4. Peran Jamaah Masjid dalam Pemberdayaan Ekonomi

Sebagai umat Islam, kita harus aktif dalam literasi keuangan syariah dan mendukung program-program pemberdayaan ekonomi berbasis ZISWAF. Kita bisa mulai dengan:

  • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan wakaf produktif
  • Mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi
  • Berpartisipasi dalam koperasi syariah atau BUMM untuk meningkatkan kesejahteraan jamaah

Harapan,

Dengan memahami literasi pengelolaan dana ZISWAF secara syariah, kita dapat mengoptimalkan potensi ekonomi umat dan membangun kemandirian ekonomi berbasis masjid. Mari kita tingkatkan kesadaran dan aksi nyata dalam mengelola ZISWAF, sehingga masjid bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat ekonomi umat.

Semoga Allah SWT memberikan kita kekuatan untuk mengamalkan ilmu ini dan menjadikannya sebagai ladang amal jariyah.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (**)

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *