Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman, Islam, dan kesehatan sehingga kita dapat berkumpul dalam kesempatan ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Jama’ah yang dirahmati Allah,
Dalam Islam, kita mengenal konsep ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) sebagai instrumen keuangan yang tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga sebagai solusi untuk memberdayakan umat, khususnya dalam bidang ekonomi. Salah satu bentuk implementasi terbaik dari ZISWAF adalah dengan mengelolanya untuk pemberdayaan desa wisata.

Mengapa Desa Wisata?

Desa wisata adalah konsep pengembangan desa berbasis potensi lokal yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Melalui desa wisata, kita dapat:

  1. Membuka Lapangan Pekerjaan – Masyarakat bisa terlibat dalam sektor pariwisata, seperti pengelolaan homestay, kuliner, kerajinan, hingga pemandu wisata.
  2. Mengangkat Potensi Lokal – Setiap desa memiliki keunikan tersendiri, baik dari sisi budaya, alam, maupun produk unggulan yang bisa dijadikan daya tarik wisata.
  3. Meningkatkan Ekonomi Berbasis Keberkahan – Dengan memanfaatkan dana ZISWAF, ekonomi umat dapat tumbuh tanpa riba, tetapi dengan keberkahan dan manfaat jangka panjang.

Bagaimana Manajemen Dana ZISWAF untuk Desa Wisata?

Pengelolaan dana ZISWAF dalam desa wisata dapat dilakukan dengan beberapa strategi, di antaranya:

  1. Zakat untuk Pemberdayaan Mustahik
    • Menyalurkan zakat produktif kepada masyarakat kurang mampu agar bisa memiliki usaha di sektor desa wisata, seperti kuliner khas desa atau kerajinan tangan.
    • Melatih mustahik agar menjadi tenaga kerja yang kompeten dalam layanan wisata, seperti pemandu wisata atau pengelola homestay.
  2. Infak dan Sedekah untuk Pengembangan Infrastruktur
    • Pembangunan fasilitas umum seperti jalan desa, gapura, mushala, dan pusat oleh-oleh.
    • Pembuatan paket wisata berbasis edukasi dan religi, misalnya wisata sejarah Islam atau wisata pertanian halal.
  3. Wakaf untuk Keberlanjutan Desa Wisata
    • Wakaf produktif bisa digunakan untuk membangun aset wisata, seperti lahan pertanian wisata, penginapan berbasis syariah, atau wahana edukasi alam.
    • Pengelolaannya dilakukan secara profesional dengan sistem yang transparan agar memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.

Menjadikan Desa Wisata Sebagai Sumber Keberkahan

Jika dikelola dengan baik, desa wisata berbasis ZISWAF tidak hanya mendatangkan manfaat ekonomi tetapi juga keberkahan sosial dan spiritual. Masyarakat yang semula hanya sebagai penerima manfaat, dapat menjadi mandiri dan bahkan ikut berkontribusi dalam ekonomi umat secara luas.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hasyr: 7:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Dengan pengelolaan ZISWAF yang tepat, insyaAllah desa wisata bisa menjadi motor penggerak ekonomi umat yang membawa kesejahteraan bagi banyak orang.

Harapan, Semoga kita semua dapat berperan dalam mengelola dana ZISWAF secara amanah dan produktif, serta menjadikan desa wisata sebagai sarana dakwah dan kesejahteraan umat. Aamiin. Wallahu a’lam bishowab.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (**)

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *