Tiga saluran wajib terpotong agar daging ayam hasilnya sesuai dengan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal). Aman → bebas bakteri & zat berbahaya. Sehat → dari ayam sehat & tidak ada residu obat. Utuh → tidak dicampur atau dikurangi kualitasnya. Halal → disembelih sesuai syariat, tiga saluran wajib terputus (hulqum, mari’ dan wadajain).

Dialog Ngobis (Ngobrol Bisnis) bertiga sesuai permintaan Bapak, antara Pak Arif (auditor akademisi), Pak Ihsan (auditor praktisi), dan Pak Juma (penyelia halal PINBAS DIY) tentang bisnis produk halal daging ayam WAJIB dengan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal).


🟢 Ngobis Produk Halal: Ayam ASUH untuk Jamaah Masjid

Pak Arif (auditor akademisi):
“Kalau kita bicara daging ayam untuk konsumsi umat, terutama jamaah masjid, ada hal yang mendasar: terkait standar ASUH. Secara akademik, ini tidak hanya soal halal, tapi juga aman dari sisi kesehatan. Jadi, ayam yang dipotong harus bebas dari residu obat, hormon, dan diproses dengan higienis. Kalau tidak, bisa menimbulkan penyakit, dan tentu itu merugikan umat.”

Pak Ihsan (auditor praktisi):
“Betul, Pak Arif. Di lapangan saya sering temui masih ada RPU (Rumah Potong Unggas), berkaki dua, kecil yang asal motong, bahkan tidak memperhatikan tiga saluran yang wajib terputus: hulqum (saluran pernafasan), mari’ (saluran makanan), dan pembuluh darah utama (wadajain). Kalau salah satu tidak terputus, status halalnya bisa dipertanyakan. Selain itu, proses setelah penyembelihan juga kritis, seperti pencucian, pendinginan, dan distribusi, jangan sampai ada kontaminasi.”

Pak Juma (Penyelia Halal PINBAS DIY):
“Dari sisi pendampingan umat, kami di PINBAS MUI DIY selalu mengingatkan umat atau jamaah atau takmir masjid bahwa memilih daging ayam bukan hanya soal harga murah. Produk yang ASUH berarti:

  • Aman, tidak berbahaya bagi kesehatan.
  • Sehat, bebas penyakit dan residu.
  • Utuh, tidak dicampur atau dikurangi kualitasnya.
  • Halal, disembelih sesuai syariat.

Nah, jamaah masjid bisa ikut mendorong dengan cara membentuk koperasi konsumsi halal, atau setidaknya bersama-sama membeli dari RPU yang sudah bersertifikat halal. Dengan begitu, jamaah yakin konsumsi daging ayamnya benar-benar aman, sehat, utuh, halal dan berkah (tenang).”

Pak Arif:
“Bagus itu, Pak Juma. Jadi bukan hanya akademisi atau praktisi yang bergerak, tapi jamaah juga didampingi saat pengajian misalnya dengan tema seputar sertifikasi halal agar mereka punya kesadaran kolektif. Kalau ini dijalankan, masjid bisa jadi pusat edukasi pangan halal se Indonesia.”

Pak Ihsan:
“Ya, dan bagi pelaku usaha RPU atau UMKM olahan daging ayam, kalau mau naik kelas dan dipercaya masyarakat, jangan anggap remeh standar ASUH ini. Karena tren ke depan, umat makin sadar halal dan higienitas. Produk yang tidak jelas sumber halalnya, lama-lama ditinggalkan.”

Pak Juma:
“Maka dari itu, mari kita jadikan masjid sebagai pusat literasi halal. Tidak hanya bicara fiqh ibadah, tapi juga fiqh konsumsi dan bisnis. Dengan begitu, umat tidak hanya shalatnya sah, tapi makanannya pun halal thayyib, menyehatkan, dan memberi kekuatan dalam ibadah.”

Dialog Ngobis (Ngobrol Bisnis) bertiga sesuai permintaan Bapak, antara Pak Arif (auditor akademisi), Pak Ihsan (auditor praktisi), dan Pak Juma (penyelia halal PINBAS DIY) tentang bisnis produk halal daging ayam WAJIB dengan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal).

Versi Ringkas (untuk Kultum/Flyer Jamaah Masjid)

Tema: Konsumsi Ayam ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal)

🔹 Aman → bebas bakteri & zat berbahaya
🔹 Sehat → dari ayam sehat & tidak ada residu obat
🔹 Utuh → tidak dicampur atau dikurangi kualitasnya
🔹 Halal → disembelih sesuai syariat, tiga saluran wajib terputus (hulqum, mari’ dan wadajain)

👉 Peran Jamaah Masjid:

  • Belanja bersama dari RPU/UMKM bersertifikat halal
  • Membentuk koperasi konsumsi halal di lingkungan masjid
  • Menjadikan masjid pusat literasi halal (kultum, kajian, flyer, bazar halal)

📖 Makanan halal thayyib adalah pondasi ibadah yang berkualitas.


📘 Versi Detail (untuk Modul Edukasi UMKM & Jamaah)

  1. Mengapa ASUH penting?
    • Banyak kasus ayam yang diproses tidak higienis → menimbulkan penyakit.
    • Ada RPU yang tidak memperhatikan syariat potong → status halal diragukan.
    • Konsumsi yang tidak halal-thayyib bisa memengaruhi keberkahan ibadah umat.
  2. Standar ASUH dalam produk ayam:
    • Aman: terjamin dari kontaminasi bakteri, zat kimia, hormon berlebihan.
    • Sehat: berasal dari ayam sehat, diperiksa sebelum & sesudah potong.
    • Utuh: daging tidak dicampur bahan lain atau dikurangi kualitasnya.
    • Halal: penyembelihan memenuhi syariat (3 saluran terputus, penyembelih muslim, menyebut nama Allah).
  3. Titik kritis di lapangan:
    • Pemeliharaan ayam (pakan & obat).
    • Proses penyembelihan (kepastian 3 saluran terputus).
    • Penanganan pasca potong (pencucian, pendinginan, distribusi).
    • Penyimpanan & pengolahan UMKM.
  4. Peran Masjid & Jamaah:
    • Menjadi pusat literasi halal → kajian rutin tentang halal-thayyib.
    • Membentuk koperasi konsumsi halal → menjamin suplai ayam ASUH untuk jamaah.
    • Mendukung UMKM olahan ayam halal → dengan bazar masjid & promosi jamaah.
    • Mengedukasi anak muda masjid tentang bisnis halal di sektor pangan.
  5. Pesan Kunci: “Shalat kita sah bila sesuai syariat, begitu pula makanan kita. Halal bukan hanya label, tapi harus ASUH agar jadi energi ibadah dan keberkahan hidup.”

Tiga saluran wajib terpotong agar daging ayam hasilnya sesuai dengan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal). Aman → bebas bakteri & zat berbahaya. Sehat → dari ayam sehat & tidak ada residu obat. Utuh → tidak dicampur atau dikurangi kualitasnya. Halal → disembelih sesuai syariat, tiga saluran wajib terputus (hulqum, mari’ dan wadajain).

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *