Kak Juma, Ketua PINBAS MUI DIY: Saatnya potensi jamaah dikelola oleh takmir masjid. Jangan biarkan potensi jamaah oleh orang lain yang tidak peduli dengan kemakmuran masjid di sekitar kita.

Yogya, pinbasmui.com – Membangun ekonomi dari potensi jama’ah adalah langkah strategis dalam menciptakan kemandirian umat, memperkuat ekonomi lokal setiap jamaah masjid, dan menciptakan kesejahteraan kolektif seperti lewat komunitas jamaah masjid. Ingat, Masjid bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga harus menjadi pusat peradaban, termasuk dalam aspek ekonomi, peradaban ekonomi bisnis syariah. Berikut penjabaran pentingnya, langkah awal, tanggung jawab, prioritas jama’ah, serta contoh modelnya:

I. Pentingnya Membangun Ekonomi dari Potensi Jama’ah

  1. Memanfaatkan Sumber Daya Nyata: Jama’ah masjid memiliki beragam keterampilan, profesi, dan jaringan yang belum terorganisasi dengan baik. Awali dengan data potensi jamaah kita dan saling kordinasi dengan antar takmir masjid agar saling bisa berbagi dan bekerjasama antar potensi yang ada dari antar takmir yang saling silaturrahmi dan saling kerjasama.
  2. Mengurangi Ketergantungan: Membangun ekonomi berbasis jamaah mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal. Kalau satu demi satu jamaah diperhatikan jalani usaha, kita dukung bersama dan sukses, maka infaqnya, sedekahnya pasti akan di sekitarnya juga termasuk masjidnya.
  3. Memperkuat Tali Ukhuwah: Kolaborasi ekonomi memperkuat ukhuwah Islamiyah, sosial, dan ekonomi. Terus digerakkan kelompok usaha berjamaah yang sudah ada dengan belajar bersama dari setiap pertemuan ke pertemuan rutin yang diadakan dan fokus serta tercatat, terdokumentasi.
  4. Meningkatkan Peran Masjid: Masjid menjadi tempat pemberdayaan, bukan hanya peribadatan. Buat rencana kegiatannya. Jadwalkan dan laksanakan hingga monitor dan evaluasi bertahap dan berkelanjutan.

II. Langkah-Langkah Awal yang Harus Dilakukan

LangkahPenjelasan
1. Pemetaan Potensi Jama’ahLakukan pendataan profesi, usaha, keterampilan, dan minat jamaah melalui survei atau formulir jama’ah.
2. Pembentukan Tim Ekonomi Jama’ahBentuk tim kecil yang fokus mengelola pemberdayaan ekonomi jamaah (bisa di bawah koordinasi takmir).
3. Sosialisasi dan Edukasi Ekonomi Jama’ahAdakan kajian rutin tentang ekonomi syariah, koperasi, wakaf produktif, dll.
4. Penentuan Skala Prioritas ProgramFokus pada program yang bisa dijalankan cepat dan mudah (misal: belanja bersama, arisan usaha, atau kulakan berjamaah dikelola lewat koperasi masjid atau holding UMKM jamaah).
5. Perintisan Lembaga Bisnis Jama’ahBentuk koperasi atau BUMMas (Badan Usaha Milik Masjid) atau holding UMKM jamaah untuk menampung aktivitas usaha dan transaksi antar jamaah tercatat dan tertib dilaporkan.

III. Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

  1. Takmir Masjid – Sebagai inisiator dan fasilitator awal pengelola holding UMKM jamaah bersama Komisi ekonomi MUI Kota dan PINBAS MUI DIY serta ABCGFM.
  2. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) – Menyediakan regulasi, kebijakan, dan pengawasan atau sebagai pengawas holding UMKM Jamaah yang dikelola oleh takmir.
  3. Tim Ekonomi Jama’ah – Bertugas teknis menjalankan program harian atau mamager kegiatan harian gerakan ekonomi berjamaah lewat holding.
  4. Koordinator Wilayah RT/RW/Jama’ah – Menghimpun data dan membina kelompok kecil atau tim holding segera bergerak setelah dibuat rencana usahanya/ bisnisnsya atau MBC nya.
  5. Pendamping Profesional – Dari komunitas, akademisi, atau penggerak ekonomi umat seperti PINBAS MUI, BAZNAS, atau komunitas UMKM syariah atau ABCGFM.

IV. Jamaah yang Harus Didahulukan dalam Penggalian Potensi

  1. Jamaah Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMKM)
    Agar mereka bisa dikembangkan menjadi pemasok bahan, produsen, dan pemasar/ pelaku distribusi internal jamaah.
  2. Jamaah dengan Keterampilan Produksi atau Jasa
    Seperti tukang, penjahit, petani, peternak, pekebun, olahan pangan halal/ kuliner halal/ siap layani snack box halal dan nasi box halal, guru privat.
  3. Jamaah Anak Muda
    Diberdayakan untuk digitalisasi, promosi, dan pengelolaan konten digital marketing sesuai dunianya bersama tim holding.
  4. Jamaah Lansia atau Dhuafa
    Diberdayakan sebagai penerima manfaat awal dan bagian dari sistem distribusi (misalnya, warung berkah, jumat berkah, shubuh hingga syuruq belajar bersama).

V. Contoh Model Ekonomi Jama’ah yang Diprioritaskan

1. Koperasi Jama’ah Masjid atau Koperasi Takmir Masjid (Kotamas)

  • Unit simpan pinjam dan usaha. Jika takmir belum siap bisa kerjasama dengan BMT BIF atau lainnya.
  • Kulakan kebutuhan harian jama’ah. Dikelola oleh tim holding yang tertib.
  • Bisa bentuk layanan digital QRIS, e-wallet jama’ah, dll. kerjasama dengan produk bank syariah.

2. Warung Jama’ah Berkah (WaJiB)

  • Menyediakan kebutuhan harian berbasis produk jama’ah. Tim holding kerjasama dengan warung jamaah yang ada di sekitarnya dan mau kerjasama dengan tim holding takmir masjid
  • Dikelola oleh ibu-ibu atau pemuda masjid dan bapak bapak sebagai pengawas.

3. Program Belanja dan Produksi Bersama atau Rumah Produksi Bersama (RPB)

  • Belanja sembako berjamaah langsung dari petani. Kurban, aqiqah ke peternak jamaah. Buat gerakan infaq 10jt ke holding masjid dapat hewan kurban selama 5 kali. Tanam jahe merah di polibek di setiap rumah jamaah dan dipanen bersama yang beli holding dan bibit serta aturan dari holding.
  • Produksi makanan ringan oleh ibu-ibu jama’ah di RPB untuk dipasarkan lewat holding masjid.

4. Edukasi dan Inkubasi syariah Usaha Jamaah bersama PINBAS MUI DIY

  • Pelatihan kewirausahaan berbasis masjid. Buat bisnis plan.
  • Kelas pemasaran digital dan branding produk UMKM jama’ah.

5. Wakaf Produktif. Holding kelola wakaf uang tunai dan non tunai untuk wujudkan nyata kegiatan usaha dan sejahterakan jamaah semuanya. Zakat ya. Infaq ya. Sedekah ya. Wakaf ya.

  • Modal usaha jama’ah dari dana wakaf.
  • Misal1: membangun ruko produktif di samping masjid, hasilnya untuk beasiswa dan modal usaha mikro UMKM jamaah satu demi satu bergulir.
  • Misal2: ada jamaah wakaf tanah sawah lalu dikelola oleh holding. Hasil panennya jadi wakaf jamaah. Dicatat tertib. dll
  • Misal3: wakaf mobil non tunai. masih digunakan keluarga tapi jika holding butuh mobil bisa digunakan gratis untuk transportasi holding masjid, dll

VI. Tujuan Akhir holding

Mewujudkan Masjid Berdaya Ekonomi, yang membuat setiap jamaah bertahap, berkelanjutan:

  • Punya akses terhadap peluang usaha lewat holding
  • Memenuhi kebutuhan sehari-hari lewat sesama jamaah yang dikordinir oleh holding
  • Tumbuh secara spiritual dan ekonomi secara bersamaan bersama holding
  • Menjadi komunitas mandiri dan saling menyejahterakan bersama holding

Segera hubungi admin PINBAS MUI DIY bagi masjid yang siap bergerak mulai dari angka 0, 1, 2, 3, dst. WA admin yang bisa dihubungi ke 0821.3524.2080 atau langsung datang ke kantor MUI DIY Jalan Kapas no 3 Semaki Umbulharjo Yogyakarta.

By MUI PINBAS

PINBAS MUI DIY, pusat inkubasi bisnis syariah. Sebuah lembaga yang kegiatannya mendampingi pelaku usaha UMKM dan Koperasi syariah serta media preneur terutama di DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *